UMP 2026
UMP 2026 Naik Berapa Persen? Buruh Minta Minimal 7,7 Persen, Idealnya Naik 400 Ribu
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi minimal 7,77 persen pada tahun 2026
Tak hanya itu, Said juga berharap pemerintah dapat menerapkan kebijakan kenaikan upah minimum yang tunggal dan merata di seluruh daerah.
Baca juga: Serikat Buruh Tuntut Upah 2026 Naik 10,5 Persen, Intip UMP Provinsi di Indonesia 2025
"Semoga ya kenaikan upah minimum ini tunggal, jadi sama rata semua. Sehingga, di daerah yang kecil, bisa ikut terangkat dan mengurangi disparitas (kesenjangan) upah antar daerah," ucapnya.
Dia meyakini bahwa perusahaan sejatinya mampu memberikan upah dengan nilai tinggi kepada buruhnya.
Godok Regulasi Baru
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut masih menggodok regulasi baru ketetapan upah minimum tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan dialog sosial bersama dengan serikat pekerja, pengusaha dan para ahli.
"Dewan Upah Nasonal juga bekerja, kemarin ada rapat, hari ini dan seterusnya untuk memfinaliasi regulasinya," ujar Yassierli dalam media briefing di Kantor Kemnaker, Selasa (28/10/2025).
Yassierli bilang regulasi anyar ini juga akan mengatur formula baru untuk penetapan upah tahun depan.
Pihaknya memastikan regulasi yang disusun akan menyesuaikan amanat Mahkamah Konstitusi untuk memberdayakan Dewan Upah Nasional untuk penetuan besaran naikan.
"Itu yang sekarang kita cobam harus ada dewan penguahan nasional dan provinsi yang sedang kita finalisasi," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dan kontan
| Serikat Buruh Tuntut Upah 2026 Naik 10,5 Persen, Intip UMP Provinsi di Indonesia 2025 |   | 
|---|
| 60 Ribu Buruh 50 Perusahaan Kena PHK pada Awal 2025? Said Iqbal Ungkap Penyebabnya |   | 
|---|
| Besok! Serikat Buruh Bakal Geruduk Kedubes Malaysia dan Kementerian P2MI, Buntut Penembakan 5 WNI |   | 
|---|
| Naik 6,5 Persen, Segini Besaran UMP Banten 2025 |   | 
|---|
| Aksi Unjuk Rasa Buruh 24 Oktober 2024, Ini Tuntutannya |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.