UMP 2026

UMP 2026 Naik Berapa Persen? Buruh Minta Minimal 7,7 Persen, Idealnya Naik 400 Ribu

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi minimal 7,77 persen pada tahun 2026

|
Editor: Wawan Perdana
Warta Kota/ Yulianto
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi minimal 7,77 persen pada tahun 2026. 

Tak hanya itu, Said juga berharap pemerintah dapat menerapkan kebijakan kenaikan upah minimum yang tunggal dan merata di seluruh daerah. 

Baca juga: Serikat Buruh Tuntut Upah 2026 Naik 10,5 Persen, Intip UMP Provinsi di Indonesia 2025

"Semoga ya kenaikan upah minimum ini tunggal, jadi sama rata semua. Sehingga, di daerah yang kecil, bisa ikut terangkat dan mengurangi disparitas (kesenjangan) upah antar daerah," ucapnya. 

Dia meyakini bahwa perusahaan sejatinya mampu memberikan upah dengan nilai tinggi kepada buruhnya.

Godok Regulasi Baru

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut masih menggodok regulasi baru ketetapan upah minimum tahun 2026. 

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan dialog sosial bersama dengan serikat pekerja, pengusaha dan para ahli. 

"Dewan Upah Nasonal juga bekerja, kemarin ada rapat, hari ini dan seterusnya untuk memfinaliasi regulasinya," ujar Yassierli dalam media briefing di Kantor Kemnaker, Selasa (28/10/2025). 

Yassierli bilang regulasi anyar ini juga akan mengatur formula baru untuk penetapan upah tahun depan. 

Pihaknya memastikan regulasi yang disusun akan menyesuaikan amanat Mahkamah Konstitusi untuk memberdayakan Dewan Upah Nasional untuk penetuan besaran naikan. 

"Itu yang sekarang kita cobam harus ada dewan penguahan nasional dan provinsi yang sedang kita finalisasi," ungkapnya. 

Artikel ini telah tayang  di kompas.com dan kontan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved