UMP 2026
UMP 2026 Naik Berapa Persen? Buruh Minta Minimal 7,7 Persen, Idealnya Naik 400 Ribu
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi minimal 7,77 persen pada tahun 2026
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA-Pekerja di Indonesia saat ini sedang menantikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
UMP adalah standar upah minimum yang ditetapkan gubernur untuk suatu provinsi.
Berapa besar kenaikan UMP 2026?
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi minimal 7,77 persen pada tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, Selasa (28/10/2025), mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan dialog sosial bersama dengan serikat pekerja, pengusaha dan para ahli.
7,77 Persen Angka Rasional
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Kamis (30/10/2025) mengatakan, kenaikan upah buruh harus mencapai angka 7,77 persen agar dapat memicu peningkatan daya beli dan menaikkan perputaran ekonomi nasional.
Said Iqbal adalah tokoh yang pernah meraih penghargaan internasional sebagai Tokoh Buruh Terbaik Dunia, The Febe Elisabeth Velasquez Award oleh serikat pekerja Belanda, FNV tahun 2013.
"Kalau upah naik, daya beli naik. Kalau daya beli naik, barang-barang yang diproduksi oleh pabrik-pabrik itu dibeli, konsumsi naik," kata Said dalam konferensi pers Konsolidasi Aksi KSPI-Partai Buruh di JCC Senayan, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan, angka 7,77 persen merupakan hasil perhitungan yang rasional dan sesuai dengan formula yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu menggabungkan data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
"Inflasi itu datanya di 2,65 persen, sementara pertumbuhan ekonomi yang sudah terbukti itu 5,12 persen. Tinggal dijumlahkan saja, 7,77 persen," kata dia.
Selain itu, nilai tersebut juga merupakan hasil penyesuaian atau titik temu antara permintaan buruh yang awalnya 10,5 persen dan kesanggupan pemerintah di angka 6,5 persen.
"Permintaan awal kita itu kan 10,5 persen, kalau dari Presiden Prabowo itu 6,5 persen. Maka, setelah dihitung kembali, titik tengahnya di 7,77 persen yang rasional," ucapnya.
Meski ada perhitungan rasional, Said menegaskan serikat buruh tetap mendorong kenaikan di angka ideal yaitu 8,5 persen.
"Setidaknya, dengan hitungan kenaikan buruh, itu bisa naik sekitar Rp400.000 untuk buruh, cukup ideal bagi kami," ucap dia.
Tak hanya itu, Said juga berharap pemerintah dapat menerapkan kebijakan kenaikan upah minimum yang tunggal dan merata di seluruh daerah.
Baca juga: Serikat Buruh Tuntut Upah 2026 Naik 10,5 Persen, Intip UMP Provinsi di Indonesia 2025
"Semoga ya kenaikan upah minimum ini tunggal, jadi sama rata semua. Sehingga, di daerah yang kecil, bisa ikut terangkat dan mengurangi disparitas (kesenjangan) upah antar daerah," ucapnya.
Dia meyakini bahwa perusahaan sejatinya mampu memberikan upah dengan nilai tinggi kepada buruhnya.
Godok Regulasi Baru
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut masih menggodok regulasi baru ketetapan upah minimum tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan dialog sosial bersama dengan serikat pekerja, pengusaha dan para ahli.
"Dewan Upah Nasonal juga bekerja, kemarin ada rapat, hari ini dan seterusnya untuk memfinaliasi regulasinya," ujar Yassierli dalam media briefing di Kantor Kemnaker, Selasa (28/10/2025).
Yassierli bilang regulasi anyar ini juga akan mengatur formula baru untuk penetapan upah tahun depan.
Pihaknya memastikan regulasi yang disusun akan menyesuaikan amanat Mahkamah Konstitusi untuk memberdayakan Dewan Upah Nasional untuk penetuan besaran naikan.
"Itu yang sekarang kita cobam harus ada dewan penguahan nasional dan provinsi yang sedang kita finalisasi," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dan kontan
| Serikat Buruh Tuntut Upah 2026 Naik 10,5 Persen, Intip UMP Provinsi di Indonesia 2025 |   | 
|---|
| 60 Ribu Buruh 50 Perusahaan Kena PHK pada Awal 2025? Said Iqbal Ungkap Penyebabnya |   | 
|---|
| Besok! Serikat Buruh Bakal Geruduk Kedubes Malaysia dan Kementerian P2MI, Buntut Penembakan 5 WNI |   | 
|---|
| Naik 6,5 Persen, Segini Besaran UMP Banten 2025 |   | 
|---|
| Aksi Unjuk Rasa Buruh 24 Oktober 2024, Ini Tuntutannya |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.