Promotor Konser K-Pop TWICE Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investasi konser TWICE.
TRIBUNBANTEN.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investasi konser TWICE.
Fransiska Dwi Melani diketahui merupakan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) yang juga promotor konser K-Pop TWICE.
Kasus tersebut dilaporkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan informasi tersebut.
"Perkara tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya), sudah kirim berkas, sedang diteliti oleh Jaksa, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21," ucap AKBP Reonald saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
Baca juga: Kasus Dugaan Asusila Kades Munjul, Inspektorat akan Panggil Istri Kades hingga Sosok Wanita di Mobil
Penyidik, kata dia, sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan satu ahli.
Sedangkan tersangka yang dikenal sebagai promotor sejumlah konser K-Pop besar di Indonesia, saat ini telah dilakukan penahanan.
"Tapi perkaranya khusus penyidikan sudah tahap 1, kalau lengkap P21, kalau belum kita lengkapi lagi," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki menjelaskan, perkara ini bermula dari kerjasama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu.
Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan PT MIB.
"Pihak pelapor telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak pernah mendapatkan respon positif," ucap Aldi Rizki.
Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan.
Namun, upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respon baik dari terlapor.
Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah.
"Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada tanggal 10 Januari 2025, PT MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut dan yang bersangkutan kepada pihak berwajib melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA," katanya.
Baca juga: Selamat! Zaskia Sungkar dan Irwansyah Bakal Punya Anak Kedua, Umumkan Jenis Kelaminnya Lewat Sosmed
Fransiska Dwi Melani diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.
Usai melalui serangkaian proses penyelidikan, pada September 2025 aparat penegak hukum menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini,” kata Aldi.
Aldi berharap proses hukum yang menyangkut kliennya dapat terus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku secara profesional dan transparan, demi menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi bagi PT MIB sebagai pihak yang dirugikan.
Kuasa hukum juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan di ruang publik.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
| Detik-detik Anggota Brimob Bharada Cipto Tewas Ditusuk OTK di Tangerang |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana Praperadilan, Delpedro Minta Dibebaskan dari Tahanan Polda Metro Jaya |
|
|---|
| Ayu Chairun Nurisa Mantan Karyawan Ashanty Dilaporkan PT HDN Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Sukseskan HUT ke-80 TNI, Polisi Ada Pengamanan Berlapis hingga Tiga Ring |
|
|---|
| Dear Ojol Jakarta! Siap-siap Dapat Bonus Rp500 Ribu dari Polisi, Syarat: Rekam Aksi Kriminal & Lapor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.