Rincian Tarif Listrik Terbaru November 2025, Berlaku untuk Seluruh Pelanggan PLN

Untuk tarif listrik bulan Oktober 2025 mengacu pada triwulan IV-2025 yaitu Oktober, November, Desember.

Editor: Vega Dhini
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
JAMIN PASOKAN LISTRIK - Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Sumedang, Ramdani Agustiyansah (kanan) mengontrol petugas yang sedang memonitor pasokan listrik berbasis digital di Distribution Control Centre (DCC) Mobile PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025). DCC Mobile dengan teknologi canggih yang dihadirkan PLN di Kampus IPDN ini untuk memastikan kualitas pasokan listrik terjaga terus keandalannya selama berlangsungnya kegiatan Retret Kepala Daerah Gelombang II yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama lima hari dari 22 hingga 26 Juni 2025. DCC Mobile ini memfasilitasi koordinasi yang lebih efektif antara petugas lapangan dan pusat kendali, serta memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih cepat terkait distribusi listrik. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

- Golongan R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.

Sementara itu, berikut ini tarif listrik untuk seluruh pelanggan PLN mulai 1 November 2025 untuk golongan:

1. Tarif Listrik  untuk Pelanggan Bisnis:

- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

2. Tarif Listrik per 1 November untuk Golongan Industri (I): 

- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh

3. Tarif Listrik per 1 November untuk Golongan Publik atau Pemerintah (P):

- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh

- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh

- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh

4. Tarif Listrik per 1 November untuk Golongan Layanan Khusus (L): 

- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

5. Tarif Listrik per 1 November untuk Golongan Rumah Tangga (R) :

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved