Alasan Polda Metro soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi Berbeda dengan Kuasa Hukum

Pernyataan berbeda mengenai alasan soal tidak ditahannya Roy Suryo cs meski telah ditetapkan menjadi tersangka

Editor: Ahmad Tajudin
Shela Octavia
POTRET - Momen saat Pakar Telematika Roy Suryo dan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tiba di Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (9/7/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pernyataan mengenai alasan soal tidak ditahannya Roy Suryo cs meski telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) berbeda antara Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin dan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji.

Seperti diketahui kasus ini masih menjadi perhatian publik setelah prosesnya berlarut panjang.

Meski saat ini, Roy Suryo cs telah ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (7/11/2025) lalu. Namun mereka tidak ada yang ditahan.

Dalam kasus ini, Roy Suryo dan dua tersangka lainnya yakni Rismon Sianipar serta Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa juga telah diperiksa selama lebih dari sembilan jam pada Kamis (13/11/2025) lalu.

Baca juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka : Ada Roy Suryo

 
Namun, meski sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diperiksa, mereka tidak segera ditahan.

Terkait hal ini, Iman sempat menyebutkan dua alasan soal tidak ditahannya Roy Suryo cs yakni telah mengajukan ahli dan saksi meringankan.

"Ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," katanya dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Iman juga mengungkapkan Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa, telah dipenuhi hak-haknya selama proses pemeriksaan berlangsung.

Selain itu, diberikannya kesempatan kepada mereka untuk mengajukan ahli dan saksi meringankan menjadi wujud proses hukum yang berimbang.

 
"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan dan begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," ujarnya.

 

2 Alasan Versi Kuasa Hukum Roy Suryo cs

Di sisi lain, dua alasan berbeda disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangaji.

Di mana tidak ditahannya Roy Suryo lantaran adanya alasan subyektif dari penyidik.

Sangaji mengungkapkan hal tersebut tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP yang intinya bahwa tersangka baru ditahan jika diduga kuat melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

"Alasan pertama, ada pertimbangan subyektif dari penyidik Polda Metro Jaya yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu sama sekali tidak ada kekhawatiran dari penyidik Polda Metro Jaya di mana Roy Suryo, Bang Rismon, dan Dokter Tifa dikhawatirkan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana," katanya dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Minggu (16/11/2025).

Sementara, alasan kedua yakni penyidik Polda Metro Jaya tidak yakin bahwa Roy Suryo cs melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan terhadap dokumen ijazah Jokowi seperti yang disangkakan kepadanya.

Baca juga: Roy Suryo Ngaku Belum Puas dengan 2 Salinan Ijazah Jokowi, Kini Bakal Minta Salinan Lagi ke KPU Solo

 
Ketidakyakinan itu, menurut Sangaji, diperoleh ketika penyidik telah melakukan berbagai penyelidikan dari pemeriksaan saksi hingga terkait ratusan bukti yang telah disita.

"Karena dugaan tindak pidana pengrusakan dokumen elektronik kemudian pengeditan dokumen elektronik yang ancaman pidananya di atas 8 tahun dan 12 tahun penjara, itu oleh penyidik setelah dilakukan uji terhadap semua alat bukti baik saksi, ahli, termasuk juga 700 lebih barang bukti yang disita oleh Polda Metro Jaya, setelah dikonfrontir, tidak memberikan keyakinan ke penyidik," jelasnya.

Sangaji juga mengungkapkan tidak ditahannya kliennya tersebut menjadi bukti bahwa sangkaan yang dituduhkan tak terbukti.

Dia turut membantah terkait adanya narasi bahwa pihaknya mengajukan penangguhan penahanan sehingga Roy Suryo cs tidak ditahan meski telah berstatus sebagai tersangka.

Menurutnya, keputusan tidak ditahannya Roy Suryo cs menjadi bukti penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"Tidak dilakukan penahanan, itu merupakan subyektif penyidik dan itu tidak diintervensi oleh adanya permohonan tidak dilakukannya penahanan di mana kewenangan itu penyidik diatur dalam KUHAP," tegasnya.

8 Tersangka Ditetapkan 
Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Adapun tersangka termasuk pakar telematika, Roy Suryo; ahli forensik digital, Rismon Sianipar; dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Selain itu, adapula Eggi Sudjana hingga pengacara Dokter Tifa, Kurnia Tri Royani.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Dia mengatakan para tersangka dibagi dalam dua klaster yakni lima tersangka masuk dalam klaster pertama, sedangkan sisanya masuk di klaster kedua.

"Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE dan DHL," kata Asep.

Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.

Sementara, tiga tersangka lainnya masuk di klaster kedua yaitu Roy Suryo (RS) dan Dokter Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE," jelas Asep.

Dalam kasus ini, Asep menuturkan penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli.

Selain itu, penyidik turut menyita 273 bukti termasuk dokumen asli Jokowi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Asep mengungkapkan dari penyidikan yang telah dilakukan, para tersangka dianggap terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi ijazah Jokowi.

"Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved