BIODATA Lengkap Rospita Vici Paulyn, Ketua KIP yang Tegas Semprot UGM soal Ijazah Jokowi
Biodata lengkap Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Komisioner KIP yang menjadi sorotan usai menyemprot UGM dalam sidang sengketa ijazah Jokowi.
TRIBUNBANTEN.COM - Sosok Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, menjadi sorotan publik setelah memimpin sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Sidang tersebut digelar di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Dalam persidangan, Rospita dengan tegas mempertanyakan status salinan berkas ijazah Jokowi yang diklaim tidak lagi berada dalam penguasaan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Ini persoalannya, dari pihak UGM menjawab tidak dalam penguasaan. Tidak dalam penguasaan itu artinya tidak ada, bukan begitu?” ujarnya tegas di hadapan majelis.
Baca juga: Alasan Polda Metro soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi Berbeda dengan Kuasa Hukum
Pernyataan tersebut langsung menuai perhatian publik. Banyak pihak menilai keberanian dan ketegasan Rospita dalam memimpin sidang sebagai bentuk integritas dalam menjalankan tugasnya. Sejak itu, sosoknya semakin menjadi perbincangan.
Profil dan Biodata Rospita Vici Paulyn
Rospita Vici Paulyn merupakan komisioner di KIP RI dan menjabat sebagai Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP untuk periode 2022–2026.
Dikutip dari situs resmi KIP, Rospita lahir di Jayapura, Papua, pada 11 Juni 1974. Ia merupakan lulusan Fakultas Teknik, Jurusan Teknik Sipil, Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Sebelum berkarier di KIP, Rospita pernah menjadi dosen dan kemudian menduduki posisi direktur di perusahaan jasa konstruksi.
Kariernya di dunia informasi publik dimulai pada 2016 ketika ia terpilih sebagai Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat. Ia dipercaya menjabat sebagai Ketua KI Kalbar selama dua periode.
Di bawah kepemimpinannya, Provinsi Kalimantan Barat berhasil meraih peringkat pertama pada penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional untuk kategori pemerintah provinsi, serta peringkat kedua pada pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional.
Perempuan berusia 51 tahun itu juga aktif di berbagai organisasi profesi dan kemasyarakatan.
Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Forum Sarjana Perempuan (FORSSAP) Kalimantan Barat dan Ketua I Ikatan Alumni Fakultas Teknik (IAFT) Universitas Tanjungpura.
Selain itu, Rospita tercatat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Kemasyarakatan Komisariat Daerah Pemuda Katolik Kalimantan Barat, Wakil Ketua DPD Barisan Indonesia Kalimantan Barat, serta Wakil Ketua VI DPD Laskar Merah Putih Kalimantan Barat.
Rospita ‘Semprot’ UGM dalam Sidang KIP
Dalam sidang sengketa ijazah Jokowi, Rospita menyoroti surat balasan UGM bertanggal 14 Oktober yang dikirim kepada pemohon informasi. Surat tersebut tidak memakai kop resmi dan tidak ditandatangani.
"Kenapa tidak pakai kop resmi? Ini institusi publik. Harusnya balas surat menggunakan surat resmi. Ini bahkan tidak ada tanda tangan,” tegasnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Ia juga menyebut, bila surat tersebut dianggap representasi resmi UGM, maka seharusnya memiliki identitas institusi yang jelas.
"Bapak kan dari UGM. Merespons permohonan informasi mestinya resmi. Surat dikirim resmi, jawabannya juga resmi,” tambahnya.
Sidang tersebut merupakan lanjutan sengketa informasi antara pemohon dari kalangan akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) melawan lima badan publik, yakni UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rospita Vici Paulyn memiliki total harta kekayaan sebesar Rp8,88 miliar. Ia terakhir melaporkan kekayaannya pada 19 Maret 2025.
Rincian Harta Kekayaan Rospita Vici Paulyn:
A. Tanah dan Bangunan – Rp8.400.000.000
Tanah dan bangunan seluas 14 m⊃2;/10 m⊃2; di Kabupaten/Kota Kubu Raya – Rp650.000.000
Tanah dan bangunan seluas 25 m⊃2;/100 m⊃2; di Kabupaten/Kota Kubu Raya – Rp250.000.000
Tanah dan bangunan seluas 35 m⊃2;/450 m⊃2; di Kabupaten/Kota Kubu Raya – Rp1.000.000.000
Tanah dan bangunan seluas 35 m⊃2;/360 m⊃2; di Kabupaten/Kota Kubu Raya – Rp1.000.000.000
Tanah dan bangunan seluas 20 m⊃2;/30 m⊃2; di Kota Tangerang Selatan – Rp5.500.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin – Rp141.000.000
Mobil Suzuki Ertiga (2013) – Rp110.000.000
Motor Honda PCX (2017) – Rp27.000.000
Motor Yamaha (2003) – Rp4.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya – Rp170.000.000
D. Surat Berharga – Rp0
E. Kas dan Setara Kas – Rp176.800.000
F. Harta Lainnya – Rp0
Sub Total Harta – Rp8.887.800.000
II. Hutang – Rp7.500.000
III. Total Harta Kekayaan – Rp8.880.300.000
| Alasan Polda Metro soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi Berbeda dengan Kuasa Hukum |
|
|---|
| Dua Kubu Panas di Polda! Roy Suryo Cs Diperiksa, Massa Emak-emak vs Pendukung Jokowi Bentrok Yel-Yel |
|
|---|
| Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka : Ada Roy Suryo |
|
|---|
| Roy Suryo Ngaku Belum Puas dengan 2 Salinan Ijazah Jokowi, Kini Bakal Minta Salinan Lagi ke KPU Solo |
|
|---|
| Bonatua Silalahi Tunjukkan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI, Begini Penampakannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Biodata-lengkap-Rospita-Vici-Paulyn-Ke.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.