Profil dan Jejak Karier Ira Puspadewi, Mantan Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Berikut informasi tetang profil dan jejak karier Ira Puspadewi, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) divonis 4,5 tahun

Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI ASDP - Sidang dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022 terdakwa Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025). 

Ira Puspadewi tersandung kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Ia diperiksa KPK bersama tersangka lainnya pada Februari 2025 lalu.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka yaitu Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi (saat itu); Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

Keempat tersangka tersebut, sempat menggugat status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan keempat tersangka.

Adapun penetapan tersangka terhadap empat orang dimaksud berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pada Jumat, 16 Agustus 2024. 

KPK menduga, potensi kerugian negara akibat kasus korupsi di lingkungan ASDP, yakni Rp 1,27 triliun. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (saat itu), menyebut pihaknya menduga masalah akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry terjadi saat prosesnya berjalan. 

Satu di antaranya terkait sejumlah kapal dari PT Jembatan Nusantara yang masuk aset akuisisi. 

Asep menyebut, kondisi kapal dari PT Jembatan Nusantara tidak baru. Lantas, ada dugaan kapal milik PT Jembatan Nusantara tidak sesuai secara spesifikasi. Terdapat 53 kapal PT Jembatan Nusantara yang termasuk dalam aset yang diakuisisi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, akuisisi itu berjalan tak semestinya. Akuisisi itu dikabarkan tak ada dasar hukumnya serta melanggar aturan. 

Akuisisi itu disebut-sebut terbilang mahal lantaran diduga terjadi kongkalikong dalam penentuan nilai valuasi. 

Dalam proses persidangan, Ira Puspadewi dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved