UMK Tangerang Selatan 2026 Jika Naik 10,5 Persen, Segini Besarannya
UMK Tangerang Selatan 2026 diperkirakan naik 10,5 persen. Simak hitung-hitungan lengkap besaran UMK Tangsel terbaru, proyeksi UMP Banten 2026.
TRIBUNBANTEN.COM - Pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih menjadi sorotan menjelang penetapan upah tahun 2026.
Di Tangerang Selatan, perhatian publik tertuju pada kemungkinan kenaikan UMK sebesar 10,5 persen, sesuai tuntutan serikat buruh yang sejak awal mendorong kenaikan upah secara nasional.
Sejumlah serikat pekerja mengajukan kenaikan UMK 2026 di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen. Usulan itu berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk delapan kota dan kabupaten di Provinsi Banten. Tekanan kebutuhan hidup, inflasi, dan daya beli menjadi alasan utama dorongan tersebut.
Baca juga: Cek Besaran UMK Kabupaten Tangerang 2026 Jika Naik 10,5 Persen
UMP Banten 2025 dan Proyeksi 2026
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.905.200. Angka ini naik 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024.
Jika usulan kenaikan 8,5 persen diterapkan pada 2026, maka UMP Banten berpotensi naik menjadi Rp3.152.142. Namun jika kenaikannya mencapai 10,5 persen, UMP 2026 dapat berada di level Rp3.210.246.
Perkiraan ini menjadi acuan awal untuk menghitung kemungkinan kenaikan UMK, termasuk di Kota Tangerang Selatan.
Hitung-Hitungan UMK Tangerang Selatan 2026 Jika Naik 10,5 Persen
Saat ini, UMK Tangerang Selatan Tahun 2025 berada di angka Rp4.974.392. Jika kenaikan sebesar 10,5 persen diterapkan pada 2026, maka UMK Tangsel diperkirakan naik menjadi:
UMK Tangsel 2026: Rp5.496.703
Kenaikan lebih dari Rp500 ribu tersebut tentu akan berpengaruh terhadap daya beli pekerja, sekaligus menjadi pertimbangan bagi pelaku industri di wilayah Tangerang Selatan.
Rumus dan Aturan Penghitungan UMP–UMK 2025 sebagai Acuan
Penetapan UMP 2025 mengacu pada Pasal 2 Ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Rumusnya adalah:
UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP (6,5 persen)
Formula ini mempertimbangkan tiga variabel penting:
- Pertumbuhan ekonomi,
- Inflasi, dan
- Indeks kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian daerah.
Dengan formula tersebut, UMP rata-rata nasional pada 2025 mencapai Rp3.315.728, naik sekitar Rp200 ribu dibandingkan tahun sebelumnya. UMP tertinggi tetap ditempati DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761. Sementara provinsi dengan UMP terendah adalah Jawa Tengah, yaitu Rp2.169.349.
| Intip Besaran UMK Kabupaten/Kota 2026 di Banten, Berikut Daftarnya |
|
|---|
| Daftar UMK Kabupaten/Kota 2026 di Provinsi Banten, Berlaku Mulai Januari |
|
|---|
| UMK Kota Cilegon 2026 Naik 6,67 Persen, Tertinggi di Provinsi Banten |
|
|---|
| Perusahaan Tak Patuhi UMK 2026, Pemkot Tangsel Siapkan Posko Pengaduan 24 Jam |
|
|---|
| Kawal Kenaikan UMK dan UMP Banten 2026, KSPN Banten Gelar Aksi di KP3B |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ilustrasi-Uang-Bantuan.jpg)