UMK Tangerang Selatan 2026 Jika Naik 10,5 Persen, Segini Besarannya

UMK Tangerang Selatan 2026 diperkirakan naik 10,5 persen. Simak hitung-hitungan lengkap besaran UMK Tangsel terbaru, proyeksi UMP Banten 2026.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
kompas.com
ILUSTRASI UANG - UMK Tangerang Selatan 2026 diperkirakan naik 10,5 persen. Simak hitung-hitungan lengkap besaran UMK Tangsel terbaru, proyeksi UMP Banten 2026. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih menjadi sorotan menjelang penetapan upah tahun 2026.

Di Tangerang Selatan, perhatian publik tertuju pada kemungkinan kenaikan UMK sebesar 10,5 persen, sesuai tuntutan serikat buruh yang sejak awal mendorong kenaikan upah secara nasional.

Sejumlah serikat pekerja mengajukan kenaikan UMK 2026 di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen. Usulan itu berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk delapan kota dan kabupaten di Provinsi Banten. Tekanan kebutuhan hidup, inflasi, dan daya beli menjadi alasan utama dorongan tersebut.

Baca juga: Cek Besaran UMK Kabupaten Tangerang 2026 Jika Naik 10,5 Persen

 UMP Banten 2025 dan Proyeksi 2026

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.905.200. Angka ini naik 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024.

Jika usulan kenaikan 8,5 persen diterapkan pada 2026, maka UMP Banten berpotensi naik menjadi Rp3.152.142. Namun jika kenaikannya mencapai 10,5 persen, UMP 2026 dapat berada di level Rp3.210.246.

Perkiraan ini menjadi acuan awal untuk menghitung kemungkinan kenaikan UMK, termasuk di Kota Tangerang Selatan.

 Hitung-Hitungan UMK Tangerang Selatan 2026 Jika Naik 10,5 Persen

Saat ini, UMK Tangerang Selatan Tahun 2025 berada di angka Rp4.974.392. Jika kenaikan sebesar 10,5 persen diterapkan pada 2026, maka UMK Tangsel diperkirakan naik menjadi:

UMK Tangsel 2026: Rp5.496.703

Kenaikan lebih dari Rp500 ribu tersebut tentu akan berpengaruh terhadap daya beli pekerja, sekaligus menjadi pertimbangan bagi pelaku industri di wilayah Tangerang Selatan.

Rumus dan Aturan Penghitungan UMP–UMK 2025 sebagai Acuan
Penetapan UMP 2025 mengacu pada Pasal 2 Ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Rumusnya adalah:

UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP (6,5 persen)

Formula ini mempertimbangkan tiga variabel penting:

  • Pertumbuhan ekonomi,
  • Inflasi, dan
  • Indeks kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian daerah.

Dengan formula tersebut, UMP rata-rata nasional pada 2025 mencapai Rp3.315.728, naik sekitar Rp200 ribu dibandingkan tahun sebelumnya. UMP tertinggi tetap ditempati DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761. Sementara provinsi dengan UMP terendah adalah Jawa Tengah, yaitu Rp2.169.349.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved