Batas Lapor SPT Tahunan 2026 Diperpanjang, Cek Jadwal Terbarunya

Jika semula batas akhir lapor SPT pada 31 Maret 2026, pemerintah memberikan perpanjangan waktu hingga 30 April 2026.

Tayang:
Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
TribunBanten.com
Tangkapan layar Instagram @pajakkra, Selasa (31/3/2026). Pemerintah memberikan perpanjangan waktu bagi wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan. 

TRIBUNBANTEN.COM -  Pemerintah memberikan perpanjangan waktu bagi wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Jika semula batas akhir lapor SPT Tahunan pada 31 Maret 2026, pemerintah memberikan perpanjangan waktu hingga 30 April 2026.

Melalui Instagram @pajakkra, Akun Resmi KPP Pratama Karanganyar mengumumkan relaksasi SPT Tahunan orang pribadi dilakukan dalam rangka mendukung implementasi sistem Coretax dan kemudahan agar masyarakat dapat melaporkan pajak dengan lebih nyaman setelah libur Lebaran.

"PENGUMUMAN PENTING: RELAKSASI SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI 2025 

Tenang, #KawanPajak! Ada kebijakan penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini diambil dalam rangka mendukung implementasi sistem Coretax dan kemudahan sehubungan libur hari raya agar masyarakat dapat melaporkan pajak dengan lebih nyaman. Jika sudah terlanjur terbit Surat Tagihan Pajak (STP) untuk periode tersebut, maka akan dihapuskan secara jabatan.

Segera tuntaskan pelaporanmu di coretaxdjp.pajak.go.id. Lapor hari ini, hati lebih tenang! #KamiDampingiSampaiBerhasil," tulis @pajakkra pada Sabtu, 28 Maret 2026 lalu.

Relaksasi SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2025 tersebut meliputi:

  • Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025
  • Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 tahun pajak 2025
  • Pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y)

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mudah di Coretax DJP mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pada Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.

2. Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut.

3. Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari - Desember 2025). Klik tombol Lanjut.

4. Pilih model SPT: "Normal" untuk pelaporan pertama kali, dan "Pembetulan" untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.

5. Klik tombol Buat Konsep SPT.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved