Masih Ada Waktu Hingga Besok Jumat 11 April 2025: Ini Cara Lapor SPT Online via e-Filing Pajak.go.id

Buat kalian yang belum lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan, masih ada waktu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Editor: Ahmad Tajudin
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
LAPOR SPT - Batas akhir lapor SPT PPh pribadi tahun pajak 2024 diperpanjang hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif. 

TRIBUNBANTEN.COM - Buat kalian yang belum lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan, segera lapor karena masih ada waktu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kelonggaran dengan memperpanjang batas waktu lapor SPT.

Semula, batas akhir pelaporan SPT PPh pribadi tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025.

Kini, batas akhir lapor SPT PPh pribadi tahun pajak 2024 diperpanjang hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif.

Baca juga: Diperpanjang Hingga 11 April 2025, Begini Cara Lapor SPT Online Lewat e-Filing Pajak.go.id

Berikut cara lapor SPT pajak secara online menggunakan efiling di website Pajak.go.id.

Sebelum itu, perlu diketahui, perpanjangan lapor SPT ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.

Keputusan ini diambil mengingat batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yang berlangsung hingga 7 April 2025. 

Sebagai bentuk relaksasi, WP OP yang melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan dalam periode 1-11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif.

Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menyambut baik langkah yang diambil DJP ini.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

"Karena tenggat pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 bertepatan dengan hari libur nasional, maka diberi perpanjangan," ujar Wahyu dikutip dari Kontan.co.id.

Ia menambahkan bahwa kebijakan serupa pernah dilakukan sebelumnya, termasuk saat masa pandemi, guna membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.


Meskipun ada perpanjangan waktu, Wahyu mengingatkan agar wajib pajak tetap segera melaporkan SPT mereka. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kendala saat pelaporan.

Selain itu, ia berharap dengan adanya perpanjangan ini, kepatuhan formal wajib pajak dapat meningkat.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved