Masih Ada Waktu Hingga Besok Jumat 11 April 2025: Ini Cara Lapor SPT Online via e-Filing Pajak.go.id
Buat kalian yang belum lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan, masih ada waktu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
TRIBUNBANTEN.COM - Buat kalian yang belum lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan, segera lapor karena masih ada waktu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kelonggaran dengan memperpanjang batas waktu lapor SPT.
Semula, batas akhir pelaporan SPT PPh pribadi tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025.
Kini, batas akhir lapor SPT PPh pribadi tahun pajak 2024 diperpanjang hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif.
Baca juga: Diperpanjang Hingga 11 April 2025, Begini Cara Lapor SPT Online Lewat e-Filing Pajak.go.id
Berikut cara lapor SPT pajak secara online menggunakan efiling di website Pajak.go.id.
Sebelum itu, perlu diketahui, perpanjangan lapor SPT ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Keputusan ini diambil mengingat batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yang berlangsung hingga 7 April 2025.
Sebagai bentuk relaksasi, WP OP yang melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan dalam periode 1-11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif.
Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menyambut baik langkah yang diambil DJP ini.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
"Karena tenggat pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 bertepatan dengan hari libur nasional, maka diberi perpanjangan," ujar Wahyu dikutip dari Kontan.co.id.
Ia menambahkan bahwa kebijakan serupa pernah dilakukan sebelumnya, termasuk saat masa pandemi, guna membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Meskipun ada perpanjangan waktu, Wahyu mengingatkan agar wajib pajak tetap segera melaporkan SPT mereka. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kendala saat pelaporan.
Selain itu, ia berharap dengan adanya perpanjangan ini, kepatuhan formal wajib pajak dapat meningkat.
Diperpanjang Hingga 11 April 2025, Begini Cara Lapor SPT Online Lewat e-Filing Pajak.go.id |
![]() |
---|
Cara Lapor SPT Formulir 1770SS, Kapan Batas Waktu Lapor SPT 2025? Catat Tanggalnya |
![]() |
---|
Cara Lapor SPT Pajak Tanpa Coretex, Segera Lapor Sebelum Batas Akhir Selesai |
![]() |
---|
Panduan Lengkap Cara Lapor Pajak SPT Tahunan: Sistem Cortex Berlaku Januari 2025 |
![]() |
---|
Lapor SPT Pajak Tahunan 2024: Panduan Lengkap, Mudah dan Tepat Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.