Tribunners

Bisnis Bisa Mandek, Ini 5 Kesalahan Fatal Faktur Pajak PKP Diblokir DJP

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), faktur pajak bukan sekadar dokumen formal. Ia adalah bukti sah transaksi penyerahan barang kena pajak

Editor: Wawan Perdana
Dok Pribadi
Ali Mochamad Sofi`I, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten 

Penulis : Ali Mochamad Sofi`I, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten

TRIBUNBANTEN.COM-Mengapa Akses Faktur Pajak Begitu Penting?

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), faktur pajak bukan sekadar dokumen formal. Ia adalah bukti sah transaksi penyerahan barang atau jasa kena pajak. 

Tanpa akses pembuatan faktur pajak, bisnis bisa lumpuh, transaksi tidak sah, arus kas terganggu, dan reputasi perusahaan terancam. 

Mulai 22 Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan aturan baru melalui PER-19/PJ/2025. 

Aturan ini memberi DJP kewenangan memblokir akses pembuatan faktur pajak bagi PKP yang lalai memenuhi kewajiban perpajakan. 

Kebijakan ini merupakan turunan dari PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 54 Tahun 2025. 

Langkah ini bukan sekadar formalitas. DJP ingin memastikan kepatuhan pajak berjalan konsisten, sejalan dengan modernisasi sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax.

5 Kesalahan Fatal yang Bisa Memblokir Faktur Pajak PKP

Banyak PKP tidak menyadari bahwa kelalaian kecil dapat berujung pada pemblokiran akses pembuatan faktur pajak.

Proses ini bukan terjadi secara tiba-tiba, melainkan akibat akumulasi pelanggaran yang dianggap serius oleh DJP.

  1. Tidak Memungut Pajak

Salah satu kesalahan yang paling sering terjadi adalah tidak memotong atau memungut pajak selama tiga bulan berturut-turut. 

Tugas ini merupakan kewajiban dasar PKP, dan jika diabaikan, DJP menilai perusahaan tidak menjalankan perannya sebagai pemungut pajak.

2. Terlambat  Sampaikan SPT

Selain itu, keterlambatan dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan juga menjadi pemicu utama.

Banyak pelaku usaha yang menunda pelaporan karena alasan administrasi, padahal keterlambatan ini kini berkonsekuensi langsung terhadap akses faktur pajak.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved