BPN Pandeglang Akui Keluarkan SHP Kepada TNI AD, Soal Klaim Lahan Warga Rancapinang

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, Fahmi membenarkan, bahwa telah mengeluarkan sertifikat hak pakai (SHP) kepada TNI AD tahun 2012

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, Fahmi membenarkan, bahwa telah mengeluarkan sertifikat hak pakai (SHP) kepada TNI AD pada tahun 2012. 

"Nah yang ngeluarin SHP itu BPN Pandeglang. Makanya kami datang ke sini minta kejelasan itu," sambungnya. 

Tajudin juga mempertanyakan, jika masyarakat pernah menjual atau mengalihkan lahan garapan, masyrakat yang mana? 

"Jadi kalau warga menjual, warga yang mana? Bahkan lahan warga yang sudah rusak juga tidak pernah merasa menjual," tegasnya. 

Baca juga: Warga Lebak Blokade Akses Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang dan Portal Jalan Perkebunan Sawit

Ia menyebutkan, lahan warga yang sudah digarap oleh TNI AD untuk pembangunan teritorial pembangunan kurang lebih 15 hektar.

"Itu ada 15 hektar. Yang kasian itu punya Pak Hamzah, pohon kelapanya itu hampir 600 batang habis di babad," katanya. 

Menurutnya, yang membuat keresahan kepada warga lantaran adanya SHP yang dikeluarkan BPN Pandeglang atas nama TNI AD. 

"Biang kericuhan itu BPN Pandeglang yang ngeluarin SHP itu. Makanya kami menanyakan SHP itu," ujarnya. 

Warga juga meminta kepada BPN Pandeglang untuk terjun ke lokasi, memberhentikan sementara terkait kegiatan penggarapan lahan tersebut. 

"Kami minta berhentikan dulu, sebelum ada kejelasan. Dan kami harap BPN datang ke lokasi, biar tahu kondisinya seperti apa di lapangan," tegasnya. 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved