Mahasiswa Geruduk Kantor Disdikpora Pandeglang, Minta Pecat Guru Diduga Berbuat Asusila ke Murid 

Dalam aksinya, mereka menyoroti adanya dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum guru sekolah SD Negeri

Penulis: Misbahudin | Editor: Wawan Perdana
Dok Mahasiswa
Mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Aspirasi Rakyat, menggeruduk Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (13/11/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM,PANDEGLANG-Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Aspirasi Rakyat, menggeruduk Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (13/11/2025). 

Dalam aksinya, mereka menyoroti adanya dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum guru sekolah SD Negeri di Kabupaten Pandeglang, berisinial B. 

Korban diduga merupakan muridnya sendiri. 

"Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi, karna status korban adalah muridnya sendiri," ujar korlap aksi, Imbron Rosadi, dalam keterangan tertulisnya. 

Imbron mengaku aneh, terhadap sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang diduga sudah mengetahui, namun belum memberikan tindakan terhadap terduga pelaku. 

"saya merasa aneh, padahal pemerintah sudah tau tetapi dibiarkan seolah olah tidak ada apa apa," katanya. 

"Padahal orang yang melakukan tindak asusila guru, terhadap anak murid. Ini tindakan yang memalukan, dan jangan sampai di biarkan begitu saja," sambungnya. 

Menurutnya, jika persoalan ini dibiarkan begitu saja, maka akan menjadi penyakit dan merusak anak bangsa. 

Menambahkan, Adi hidayat, mengatakan bahwa tindakan asusila tersebut sudah nama baik dunia pendidikan.

"Ini mencoreng mencoreng institusi Pemkab Pandeglang, dan mencoreng nama baik guru," katanya. 

Baca juga: Jadi Jaminan Utang, Istri dan Anak di Serang Disekap, Pulang Setelah Gadaikan HP

Dalam tuntutannya mereka meminta kepada Bupati Pandeglang, untuk segera memecat oknum guru tersebut. 

Bupati harus memecat Plt Kepala Disdikpora Pandeglang yang membiarkan kejahatan dan kerusakan anak bangsa. 

Meminta, aparat penegak hukum (APH) untuk segera menangkap oknum terduga pelaku. 

BKPSDM harus segera mencabut status ASN oknum guru tersebut. 

Pecat kepala sekolah yang menjaga penyakit dan perusakan anak bangsa. 

TribunBanten.com, masih berupaya mengkonfirmasi oknum guru berisinial B dan pihak sekolah. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved