Masyarakat Pandeglang Diminta Lapor Jika Temukan ASN Langgar Aturan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, membuka ruang pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan ASN
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, membuka ruang pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Demikian pernyataan tersebut disampaikan langsung Kepala BKPSDM Pandeglang, Didin Pahrudin.
"Jika masyarakat menemukan adanya ASN yang diduga melanggar aturan, silahkan melaporkan langsung ke BKPSDM atau Inspektorat," ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Didin menjelaskan, bentuk pelanggaran yang dapat dilaporkan antara lain perilaku ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan jam kerja, seperti melakukan siaran langsung di media sosial (medsos) saat jam dinas, dan tindakan lain yang dinilai melanggar aturan.
"Itu bisa dilaporkan," jelasnya.
Baca juga: UMK Kota Cilegon 2026 Naik 6,67 Persen, Tertinggi di Provinsi Banten
Menurut Didin, laporan dari masyarakat akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila disertai dengan data pendukung yang jelas.
Misalnya, aktivitas di medsos pelapor diminta untuk melampirkan identitas akun yang digunakan.
"Identitas ASN yang dilaporkan perlu jelas, termasuk nama dan statusnya. Jika terkait medsos sebaiknya dilampirkan nama akun secara lengkap," ujarnya.
Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, ASN yang diduga melakukan pelanggaran akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
"Setelah laporan diterima, kami akan memanggil ASN yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan," tegasnya.
BKPSDM mengimbau kepada para ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Pandeglang, agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja.
| Banten Tiga Kali Diguncang Gempa Bumi dalam Sehari, Pusatnya di Pandeglang |
|
|---|
| Kebijakan TPP ASN Tangsel Dipersoalkan, Benyamin Davnie Klaim Sudah Sesuai Aturan |
|
|---|
| Gedung SDN Cimanggu 3 Pandeglang Rusak Parah, Siswa Terpakasa Belajar Bergantian |
|
|---|
| Dinsos Lebak Masih Tunggu Putusan Inspektorat Soal Dugaan Pungli Pembuatan BPJS Kesehatan Rp400 Ribu |
|
|---|
| Pamit Kerja Pagi Hari, Wanita di Serang Dilaporkan Hilang : Keluarga Panik, Nomor HP Tak Aktif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ASN-DILARANG-LIVE-TIKTOK.jpg)