Oknum Manajer PTPN di Pandeglang Banten Diperiksa Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual Karyawan

Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku berinisial NR, atas kasus dugaan pelecehan seksual

Tayang:
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
PERKEMBANGAN KASUS PELECEHAN - Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto saat ditemui di ruang kerjanya di Polres Pandeglang, Banten Senin (23/2/2026).  

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku berinisial NR, atas kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum manager PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Kertajaya, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Diketahui, korban pelecehan seksual berinisial EDA, wanita berusia 21 tahun tersebut merupakan karyawan PTPN wilayah Kertajaya. 

Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Sabtu (17/1/2026) dan berlanjut pada Selasa (20/1/2026).

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang juga telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum manager perusahaan plat merah Kertajaya tersebut. 

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku berinisial NR. 

"Beliau telah datang, dan kita telah melakukan pemeriksaan. Satu orang terduga terlapor," katanya saat ditemui di ruang kerjanya di Polres Pandeglang, Banten Senin (23/2/2026). 

Baca juga: Oknum Manager PTPN Kertajaya Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, Orang Tua Korban : Sedih dan Terhina

Widianto mejelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, pihaknya akan mengambil hasil visum dan fisiologi dari terduga korban. 

"Setelah hasilnya keluar, kita sesuaikan dengan keterangan saksi, setelah itu baru kita gelar perkara," ujarnya. 

"Digelar perkara itu lah nanti bisa ditetapkan suatu peristiwa ini. Apakah bisa dinaikkan ke penyidikan, baru nanti penetapan tersangka," tambahnya. 

Widianto menambahkan, pemanggilan terhadap terduga pelaku sudah dua kali dilayangkan. 

"Iya yang kedua ini. Karena undangan yang pertama beliau tidak bisa datang, karena ada keluarganya yang ke malangan. Jadi kita reschedule ulang, Alhamdulillah yang kedua bisa memenuhi," tandasnya. 

Kronologi kejadian 

Korban bercerita, peristiwa pelecehan seksual terjadi pada Sabtu, (17/1/2026) kemudian berlanjut pada Selasa (20/1/2026). 

EDA mengatakan peristiwa pertama yang dialami dirinya terjadi pada, Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB saat hendak pulang kerja. 

Saat itu, NR meminta EDA agar tidak pulang dulu dan meminta untuk menunggu di kantor. 

"Saya lagi kerja seperti biasa tuh, karena kalau hari Sabtu setengah hari kerjanya. Cuma kata manager saya jangan dulu pulang, waktu itu pukul 15.00 WIB tunggu dulu di kantor. Yaudah saya tunggu sampai bos saya datang," katanya dalam sambungan telepon, Minggu (25/1/2026). 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved