Mobil Pejabat Tabrak Siswa di Pandeglang

Inspektorat akan Periksa DPMPTSP Pandeglang, Usai jadi Tersangka Kecelakaan Maut

Inspektorat Kabupaten Pandeglang akan memeriksa Kepala DPMPTSP Ahmad Mursidi usai ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut.

Tayang:
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Misbahudin
KECELAKAAN MAUT - Kepala Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Pandeglang, Rabu (15/5/2026). 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Inspektorat Kabupaten Pandeglang akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Ahmad Mursidi, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan disiplin dan etika Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul insiden kecelakaan yang menewaskan dua orang dan melukai sejumlah korban lainnya.

Ahmad Mursidi ditetapkan tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi pada Kamis (30/4/2026) saat para siswa SDN Sukaratu 5 tengah membeli jajanan di jam istirahat sekolah.

Baca juga: Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Pandeglang Datangi DPRD, Minta Keadilan dan Tanggung Jawab

Mobil yang dikendarai Ahmad Mursidi menabrak sembilan orang korban, terdiri dari tujuh siswa sekolah dasar, seorang pedagang, dan seorang pekerja sales yang berada di lokasi kejadian.

Dua korban dinyatakan meninggal dunia, yakni seorang siswa kelas IV SD dan seorang pedagang perempuan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri, mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara pidana maupun perdata. 

Namun, Inspektorat bertugas menindaklanjuti aspek disiplin dan etika jabatan ASN.
 
"Kami akan menangani disiplin etika jabatan ASN (Ahmad Mursidi), Inspektorat tidak memiliki kewenangan pidana dan perdata," kata Hasan saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Pandeglang, Rabu (15/5/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan akan segera dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penegakan hukum terhadap ASN setelah adanya laporan resmi.

"Mulai besok kami akan terbitkan surat tugas kepada auditor, untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya. 

Menurut Hasan, proses pemeriksaan tetap berjalan meski Ahmad Mursidi saat ini sedang cuti dari jabatannya sebagai Kepala DPMPTSP Pandeglang.

Bahkan, Inspektorat berencana mendatangi kediaman Ahmad Mursidi untuk meminta keterangan, meski yang bersangkutan dikabarkan dalam kondisi sakit.

"Kami tidak tidak mengenal cuti, karena ini ada korban dan juga sudah ada yang meninggal dunia. Apalagi ada tuntutan dari keluarga korban, kami akan tetap proses, dan kami Irban satu akan datangi rumah (Ahmad Mursidi)," ujarnya. 

Hasan menuturkan, hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan rekomendasi kepada Bupati Pandeglang terkait status jabatan Ahmad Mursidi.

Sementara untuk sanksi pemecatan, kata dia, masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun untuk sementara, Ahmad Mursidi direkomendasikan untuk diberhentikan sementara dari jabatan Kepala DPMPTSP Pandeglang, setelah keluar penetapan tersangka dari Polres Pandeglang. 

"Kalau berkekuatan hukum tetap, itu bisa sampai pemecatan itu aturan PP Nomor 11 Tahun 2021. Tapi sambil berproses, Inspektorat merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan sementara," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved