Pos Polisi di Trotoar Pandeglang Langgar Hak Pejalan Kaki, DPRD Ingatkan soal UU Lalu Lintas

Anggota komisi III DPRD Kabupaten Pandeglang, Jojon Suhendar Andri, menanggapi terkait keberadaan pos polisi di samping Alun-alun Pandeglang

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
POS POLISI - Warga mengeluhkan keberadaan pos polisi yang digunakan Satlantas Polres Pandeglang, Banten di samping lampu merah Alun-alun Pandeglang yang menutupi trotoar milik pejalan kaki, Senin (23/2/2026). 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Anggota komisi III DPRD Kabupaten Pandeglang, Jojon Suhendar Andari, menanggapi terkait keberadaan pos polisi di samping Alun-alun Pandeglang yang menutupi trotoar untuk pejalan kaki. 

Warga mengeluhkan keberadaan pos polisi yang digunakan Satlantas Polres Pandeglang, di samping lampu merah Alun-alun Pandeglang yang menutupi trotoar milik pejalan kaki. 

Trotoar adalah jalur khusus pejalan kaki (pedestrian) yang terletak di tepi jalan raya, umumnya ditinggikan dari permukaan jalan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan. Fasilitas ini merupakan bagian dari ruang manfaat jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki, bukan untuk kendaraan, parkir, atau berdagang. 

Politisi Gerindra itu menegaskan, bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki yang tidak boleh dihalangi. 

Terlebih, ia juga mengakui keberadaan pos polisi di trotoar Alun-alun Pandeglang sudah sejak lama ada. 

"Soal pos polisi di trotoar Alun-alun Pandeglang itu kan saya amati sudah lama, dan jelas mengambil hak pejalan kaki," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Selasa (24/2/2026). 

Ia mengatakan, larangan penggunaan trotoar sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), bahwa fungsi trotoar untuk melindungi pejalan kaki. 

Hal itu tertuang dalam pasal 131 ayat 1 pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Ia juga menyarankan kepada pihak kepolisian untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, soal penetapan pos polisi tersebut. 

"Kepolisian dan pemerintah harus saling koordinasi, bagaimana penempatannya bisa pantas secara tata ruang, dan yang paling penting tidak mengambil hak pengguna trotoar," ujarnya. 

"Bagi saya mudah, apalagi pak Dhino Kapolres Pandeglang, saya amati komunikasinya bagus dengan Pemkab Pandeglang," tambahnya. 

Baca juga: Cerita Al Amin, Tukang Ojek Pangkalan di Pandeglang Kaget Jadi Tersangka Usai Kecelakaan Lalu Lintas

Kendati demikian, kata dia,  segala persoalan harus tunduk terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Intinya kita harus tunduk terhadap perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. 

Hingga saat ini, jurnalis TribunBanten.com belum mendapatkan jawaban dari Satlantas Polres Pandeglang, terkait keberadaan pos polisi tersebut. 

Pantauan

Pantauan jurnalis TribunBanten.com pada Senin (23/2/2026) di lokasi.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved