Pos Polisi di Trotoar Pandeglang Langgar Hak Pejalan Kaki, DPRD Ingatkan soal UU Lalu Lintas

Anggota komisi III DPRD Kabupaten Pandeglang, Jojon Suhendar Andri, menanggapi terkait keberadaan pos polisi di samping Alun-alun Pandeglang

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
POS POLISI - Warga mengeluhkan keberadaan pos polisi yang digunakan Satlantas Polres Pandeglang, Banten di samping lampu merah Alun-alun Pandeglang yang menutupi trotoar milik pejalan kaki, Senin (23/2/2026). 

Trotoar yang harusnya digunakan untuk pejalan kaki, namun disulap menjadi tempat parkir kendaraan polisi.

Di lahan ini telah berdiri sebuah bangunan garasi tempat kendaraan polisi parkir. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat. 

Akibatnya, para pejalan kaki yang melintasi jalan ini juga terpaksa harus berjalan di badan jalan, lantaran hak mereka tertutup garasi polisi. 

Warga keluhkan keberadaan pos polisi 

Salah satu warga Pandeglang, Asep, mengatakan bahwa trotoar adalah milik pejalan kaki yang tidak boleh dihalangi oleh bangunan liar, termasuk bangunan pos polisi. 

"Jadi kalau dihalangi sama bangunan, orang mau jalan atau olahraga juga terhambat. Harus muter ke jalan," katanya saat ditemui di lokasi, Senin (23/2/2026). 

Menurut Asep, keberadaan pos polisi yang memakan trotoar jalan dinilai berlebihan, dikarenakan itu adalah fasilitas umum. 

"Harusnya tidak boleh, karena fasilitas umum. Kan itu haknya pejalan kaki kan," ujarnya. 

Asep menilai, jika pejalan kaki berjalan di badan jalan khawatir dapat mengganggu pengguna jalan saat melintas. 

"Iya, khawatir menganggu juga ke pengdara lain," katanya. 

Asep berharap kepada Polres Pandeglang, agar pos polisi yang memakan trotoar jalan dapat dipindahkan. 

"Kalau bisa mah dipindahkan lah jangan di situ, soalnya menganggu," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved