Makan Bergizi Gratis

BGN Tutup 14 Dapur SPPG di Pandeglang Banten Karena Tak Miliki IPAL dan SLHS

Badan Gizi Nasional (BGN), mengeluarkan surat penutupan sementara, sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pandeglang

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Ist/SPPG Bakti Mandiri Menes
SPPG MBG - Potret gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (KSPPG) dapur Bakti Mandiri di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM,PANDEGLANG - Badan Gizi Nasional (BGN), mengeluarkan surat penutupan sementara, sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. 

Setidaknya, ada 14 dapur  SPPG di Kabupaten Pandeglang yang ditutup sementara BGN

  • SPPG Pandeglang Cadasari 2 tidak memiliki IPAL dan Mess
  • SPPG Koroncong Bangkonol tidak memiliki sarana IPAL
  • SPPG Menes Purwaraja 2 tidak memiliki SLHS, IPAL dan Mess
  • SPPG Munjul Sukasaba tidak memiliki sarana IPAL
  • SPPG Labuan 2 tidak memiliki sarana IPAL
  • SPPG Cadasari 2 tidak memiliki Mess
  • SPPG Cikedal Cening 1 tidak memiliki Mess
  • SPPG Angsana 1 tidak memiliki sarana Mess
  • SPPG Pandeglang Kabayan 4 tidak memiliki Mess
  • SPPG Cimanuk Rocek 1 tidak memiliki SLHS dan Mess
  • SPPG Patia Pasirgadung tidak memiliki Mess
  • SPPG Patia Surianen tidak memiliki Mess
  • SPPG Kaduhejo Sukamanah tidak memiliki Mess
  • SPPG Menes Alaswangi 1 tidak memiliki SLHS dan Mess.

Penutupan sementara tersebut tertuang dalam Surat Nomor 838/D.TWS/03/2026 diterbitkan tanggal 10 Maret 2026, ditandatangani langsung oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, yakni Albertus Dony Dewantoro.

Dalam surat tersebut, alasan BGN mengeluarkan surat penutupan sementara dapur SPPG di Pandeglang, lantaran tidak memiliki sarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), fasilitas tempat tinggal (Mess) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Baca juga: 2 SPPG MBG di Banten Ditutup BGN Karena Tidak Sesuai Standar, Ini Daftarnya

Tanggapan Wakil Ketua Satgas MBG Pandeglang 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Pandeglang, Doni Hermawan, mengungkapkan sebelum turunnya surat penutupan sementara SPPG tersebut, pihaknya sering mengingatkan agar mengurus beberapa kelengkapan, seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), fasilitas tempat tinggal (Mess) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Sebab, persyaratan itu menjadi suatu keharusan bagi setiap SPPG atau dapur MBG yang harus dipenuhi. 

"Tiga komponen itu merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh dapur SPPG. Jika tidak terpenuhi, maka dapur itu ditutup," ujarnya dalam sambungan telpon, Rabu (11/3/2026). 

"Itu kan sudah menjadi aturan, para pengelola SPPG harus melengkapi. Jika masih membandel atau dapur-dapur yang tidak memenuhi persyaratan maka akan ditutup sementara," tambahnya. 

Doni menyatakan, jika setiap dapur yang melanggar sudah diberikan peringatan dan tetep saja membandel, maka pihaknya akan melaporkan ke BGN

"Jika sudah kami ingatkan, namun masih belum ditanggapi oleh mereka, maka kami laporan kepada BGN," katanya. 

"Nah, dampaknya ada beberapa dapur yang ditutup. Itu bukan salah kami dong, kami kan menerapkan aturan, itu posisinya," tambahnya.

Satgas juga menyarankan kepada para SPPG yang belum melengkapi persyaratan, diharapkan segera menyelesaikan sesuai dengan aturan. 

"Kami harap yang belum terpenuhi, maksimal persyaratannya segera dilengkapi, supaya proses pengelola MBG tidak terhambat," pungkasnya. 


Dasar BGN menerbitkan surat penutupan sementara 


1. Laporan Koordinator Regional Provinsi Banten tanggal 09 Maret 2026 mengenai belum dilakukannya pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) setelah melampaui 30 (tiga puluh) hari sejak SPPG beroperasional dan/atau tidak adanya tempat tinggal untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan. 

Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved