Kematian Badak Jawa Musofa Disorot, APKSLI Somasi TNUK dan Dirjen KSDAE Buntut Ditranslokasi

Penggiat Advokat dan Pemerhati Kejahatan Satwa Liar (APKSLI) melayangkan surat somasi kepada pihak Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Tayang:
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
TNUK - Penggiat Advokat dan Pemerhati Kejahatan Satwa Liar (APKSLI) Nanda Nababan, saat ditemui di kantor TNUK, Kamis (12/3/2026) resmi melayangkan surat somasi kepada pihak Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).   

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Penggiat Advokat dan Pemerhati Kejahatan Satwa Liar (APKSLI) melayangkan surat somasi kepada pihak Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).  

Somasi tersebut berkaitan dengan kasus kematian seekor badak Jawa Musofa usai ditranslokasi ke kawasan konservasi khusus Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA TNUK). 

Translokasi adalah perpindahan atau pemindahan posisi. Dalam biologi, ini merujuk pada tiga hal utama: perpindahan segmen kromosom antar kromosom non-homolog (mutasi genetik), pengangkutan nutrisi/hasil fotosintesis di floem tumbuhan, atau pemindahan satwa liar ke habitat baru (konservasi). 

Selain TNUK, APKSLI juga melayangkan somasi kepada Kementerian Kehutanan dan Dirjen KSDAE. 

"Hari ini saya secara resmi menyampaikan notifikasi dan somasi kepada kementerian kehutanan, Dirjen KSDAE dan Balai TNUK," ujar Koordinator APKSLI, Nanda Nababan, saat ditemui di kantor TNUK, Kamis (12/3/2026). 

Nanda mengatakan, somasi yang disampaikan berkaitan dengan adanya temuan pihaknya soal translokasi badak Jawa dalam program operasi merah putih. 

Temuan itu, yakni adanya dugaan mal administrasi tanpa dasar hukum kajian yang tepat, dari Semenanjung ke Paddock. 

"Instansi yang terlibat dalam program operasi merah putih itu, tidak memiliki kompetensi dalam bidang satwa liar. Ini bisa menjadi evaluasi terhadap program tersebut," katanya. 

Baca juga: Badak Jawa Musofa Mati Usai Ditranslokasi ke TNUK Pandeglang, Kepala Balai : Kena Penyakit Bawaan 

"Penting kami nilai, karena memang kegiatan translokasi badak Jawa dilakukan tanpa ada dasar hukum yang tepat ini akan sangat fatal, sehingga akan menimbulkan tanda tanya publik, yang kedua bertujuan agar kegiatan translokasi badak Jawa ini dapat dilakukan lebih baik lagi," tambahnya.

Nanda menegaskan, kematian badak Jawa bernama Musofa menjadi kesimpulan kegagalan translokasi yang sudah dilakukan melalui program merah putih. 

"Menghentikan sementara, dan melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap seluruh program translokasi badak Jawa," tegasnya. 

Nanda juga meminta kepada Kepala Balai TNUK, untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pendukung program translokasi badak Jawa

"Memerintahkan Kepala Balai TNUK mengentikan sementara, termasuk tidak melakukan penangkapan terhadap individu satwa endemik badak Jawa sampai ada evaluasi," ucapnya. 

APKSL juga mendorong kepada pihak balai TNUK untuk terus berupaya mencegah terjadinya pemburu liar terhadap badak Jawa

Sebab, kata dia, badak Jawa saat ini terancam punah karena aksi perburuan.

"Memerintahkan kepada Dirjen KSDAE, Kemenhut, Balai TNUK agar berfokus pada pengamanan habitat badak Jawa, agar terhindar dari kegiatan-kegiatan ilegal, seperti perburuan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved