Pemkab Pandeglang Kaget Ahmad Mursidi Sudah Tersangka Saat Dilantik Jadi Staf Ahli

Kasus Ahmad Mursidi menjadi sorotan setelah Pemkab Pandeglang mengaku baru mengetahui status tersangka kecelakaan maut usai yang bersangkutan dilantik

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Instagram
Ahmad Mursidi, tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang dilantik jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang, Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Selasa (26/5/2026). 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengaku terkejut setelah mengetahui Ahmad Mursidi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas usai dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Informasi mengenai status hukum Ahmad Mursidi itu baru diketahui jajaran Pemkab Pandeglang dari pemberitaan media massa. Padahal, pelantikan yang bersangkutan baru dilakukan pada Selasa (26/5/2026) dalam rangka rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.

Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang, Abdul Latif, mengatakan pihaknya tidak mengetahui Ahmad Mursidi sudah berstatus tersangka saat proses pelantikan berlangsung.

Baca juga: Kata Polisi Soal Tersangka Laka Maut Ahmad Mursidi Tak Ditahan, Malah Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati

“Kami justru belum tahu. Kami tahunya dari teman-teman media. Hari ini baru kami tahu,” kata Abdul Latif kepada wartawan di Pandeglang, Jumat (29/5/2026). 

Menurut Abdul Latif, mutasi Ahmad Mursidi dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus mempertimbangkan kondisi pekerjaan sebelumnya yang dinilai cukup berat.

Sebelum dilantik menjadi staf ahli, Ahmad Mursidi diketahui bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.

“AM ini sebelumnya berada di Dinas PTSP dengan beban kerja yang cukup berat. Makanya Bupati melakukan pelantikan agar Pak Mursidi dipindahkan ke posisi dengan beban yang tidak terlalu berat, yakni sebagai staf ahli,” kata dia.

Dia mengatakan, proses rotasi jabatan tersebut juga telah melalui persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

“Kami tetap berkoordinasi dan meminta persetujuan ke BKN. Karena persyaratan untuk jabatan itu harus melalui persetujuan BKN terlebih dahulu,” katanya. 

Dia menjelaskan, pengajuan rotasi jabatan dilakukan setelah kecelakaan terjadi.

“Setelah kecelakaan itu kami sudah meminta arahan ke KKN terkait perpindahan atau rotasi jabatan ini,” ujarnya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pandeglang Asep Rahmat mengatakan perpindahan Ahmad Mursidi menjadi staf ahli merupakan langkah yang dinilai bijaksana. 

Menurut Asep, Ahmad Mursidi sebelumnya bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang memiliki beban kerja cukup tinggi. 

“Dipandang perlu digeser ke staf ahli agar lebih fokus ke kesehatannya dan musibah yang dialaminya, laka lantas. Ini sangat bijaksana,” kata Asep.

Polisi Tetapkan Ahmad Mursidi Jadi Tersangka 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved