Hasil TKA SD/MI Sederajat untuk Apa? Simak Penjelasan Lengkapnya

TKA menjadi salah satu bahan pertimbangan seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya seperti SNBP dan seleksi lainnya.

Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
\Tampak SDN Gedong 01 di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (30/9/2025). Untuk siswa kelas 6 SD/MI/sederajat, pelaksanaan utama TKA berlangsung mulai hari ini, Senin 20 April 2026. Nantinya, hasil TKA ini dapat digunakan untuk masuk ke SMP melalui jalur prestasi yang akan menyesuaikan kebijakan masing-masing pemerintah daerah. 

b. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum TKA dimulai.

c. toleransi keterlambatan maksimal 15 (lima belas) menit setelah tes dimulai dan dapat mengikuti tes setelah diizinkan oleh pengawas ruang;

d. memasuki ruang TKA sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan;

e. dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA ;

f. mengumpulkan tas, buku, perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya di tempat yang disediakan;

g. memastikan identitas yang tertera pada kartu login dari pengawas ruang sudah sesuai;

h. mengisi daftar hadir;

i. mengisi kolom nama peserta dan tanggal lahir yang sesuai dengan data identitas diri setelah masuk ke dalam aplikasi asesmen;

j. mengikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun;

k. selama TKA berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;

l. selama TKA berlangsung, dilarang:

1) membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA;

2) melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA;

3) menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA; dan/atau

4) menggunakan joki dalam mengikuti TKA;

m. segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas ruang apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung; dan

n. dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.

Baca juga: Kapan Hasil TKA SD Diumumkan? Ini Jadwal Setelah Pelaksanaan Utama 2026

(*)

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved