Ammar Zoni Segera Jalani Sidang Perkara Narkoba secara Daring dari Lapas Karanganyar Nusakambangan

Sidang perkara narkoba yang kembali menjerat pemain sinetron Ammar Zoni akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Editor: Ahmad Tajudin
Layar Tangkap Sidang/Warta Kota/Arie Puji
JALANI SIDANG ONLINE - Sidang perkara narkoba yang kembali menjerat Ammar Zoni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Pemain sinetron Ammar Zoni menjalani sidang online, Selasa (23/7/2024). Dalam dakwaan JPU, Ammar Zoni didakwa melakukan jual-beli narkoba setelah diduga memberikan modal uang pada Akri Ohakai untuk membeli narkoba. Jaksa kemudian menuntut Ammar Zoni hukuman penjara 12 tahun. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sidang perkara narkoba yang kembali menjerat pemain sinetron Ammar Zoni akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Dalam perkara ini, mantan suami Irish Bella itu akan menjalani persidangan secara daring dari Lapas Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan langsung oleh Jon Matias, selaku kuasa hukum dari Ammar Zoni.

Jon Matias menyebut bahwa kliennya itu akan mengikuti persidangan secara daring.

"Ammar ikut sidang online saat sidang pertama nanti," kata Jon Matias ketika dihubungi wartawan, Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan, Mata Ditutup, Tangan Diborgol saat Dibawa Naik Perahu

Saat ini Jon berusaha mendatangkan Ammar Zoni untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami sedang berupaya untuk sidang offline," ucap Jon Matias.

"Dia sehat dan siap (sidang)," lanjutnya.

Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

 
Aksinya itu diketahui sipir hingga Ammar Zoni dipindahkan ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Ammar Zoni mengaku menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron.

Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Ammar Zoni dan lima narapidana lain dipindahkan ke Lapas Karanganyar di Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).

Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Pasca Terlibat Peredaran Narkoba di Dalam Rutan, Artis Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan

 

Dijebloskan ke Pulau Nusakambangan

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved