Ammar Zoni Segera Jalani Sidang Perkara Narkoba secara Daring dari Lapas Karanganyar Nusakambangan

Sidang perkara narkoba yang kembali menjerat pemain sinetron Ammar Zoni akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Editor: Ahmad Tajudin
Layar Tangkap Sidang/Warta Kota/Arie Puji
JALANI SIDANG ONLINE - Sidang perkara narkoba yang kembali menjerat Ammar Zoni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Pemain sinetron Ammar Zoni menjalani sidang online, Selasa (23/7/2024). Dalam dakwaan JPU, Ammar Zoni didakwa melakukan jual-beli narkoba setelah diduga memberikan modal uang pada Akri Ohakai untuk membeli narkoba. Jaksa kemudian menuntut Ammar Zoni hukuman penjara 12 tahun. 

Sebelumnya, Ammar Zoni resmi dijebloskan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan ini dilakukan setelah muncul dugaan mantan suami Irish Bella itu terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Pemindahan Ammar Zoni dan tahanan lainnya itu dilakukan Kamis dini hari dengan pengawalan dari petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, bersama Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri. 

Berdasarkan foto yang beredar, Ammar Zoni terlihat mengenakan penutup kepala hitam dan tangan terborgol saat dipindahkan menggunakan perahu.

Ammar Zoni bersama lima narapidana lain tiba di Nusakambangan, Kamis (16/10/2025) pukul 07.43 WIB, dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan enam warga binaan berisiko tinggi (high risk), termasuk Ammar Zoni, ke Pulau Nusakambangan.

Kepala Subdit Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyatakan, pemindahan ini komitmen pemerintah menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk di dalam lapas.

"Siapapun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak," kata Rika Aprianti dalam siaran pers yang diterima Kamis (16/10/2025).

"Warga binaan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan, akan ditempatkan di lapas super maksimum dan maximum security," lanjutnya.

"Mereka diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum, dan diharapkan langkah ini mengubah perilaku menjadi warga binaan yang lebih baik," kata Rika.

Langkah ini tidak hanya untuk mengamankan lembaga pemasyarakatan dari jaringan narkoba, tetapi juga memberi shock therapy agar napi dapat merenungi kesalahan dan berubah ketika kembali ke masyarakat.

 

Kasus Narkoba Ammar Zoni

Ammar Zoni pertama kali ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2017 terkait narkoba jenis ganja dan sabu. 

Dia kembali ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Maret 2023, dengan barang bukti sabu sekitar 1 gram. 

Setelah sempat keluar dari penjara di Oktober 2023, Ammar Zoni kembali ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan. 

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved