Ditanya Kemungkinan Balikan dengan Erika Carlina, DJ Panda Pilih Bungkam

DJ Panda juga tidak menjawab ketika ditanya soal kemungkinan kembali menjalani asmara dengan Erika Carlina.

Editor: Vega Dhini
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
DJ PANDA - Terlapor Giovanni Saputra atau dikenal DJ Panda memenuhi pemanggilan polisi terkait laporan yang dibuat oleh aktris Erika Carlina di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025). 

Disebut bahwa DJ Panda baru memberikan proposal upaya penyelesaian perkara secara restorative justice (RJ). 

Saat ini proposal masih didalami Erika dan tim hukumnya.

"Kami harus luruskan bahwa yang disebut dengan RJ mulanya pasti ada dari pihak terlapor, bukan kepada korban, sebagai korban ngapain dia ingin berdamai, RJ dimintakan atau ditawarkan oleh pihak terlapor maupun kuasanya," ujar Faisal.

Sementara DJ Panda datang bersama kuasa hukumnya, Michael Sugijanto.

Sekira pukul 15.54 WIB, DJ Panda keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Duduk Perkara

Erika Carlina selaku korban melaporkan DJ Panda atas dugaan pengancaman.

Mulanya pelapor mengetahui dari saksi inisial B, di mana terlapor yang mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor 0821xxx isinya mengancam akan menghancurkan karier korban.

Terlapor juga ingin membuat berita bohong bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. 

Dan terlapor juga ingin mengatakan korban adalah seorang psikopat.

Kemudian, dari informasi WA tersebut terlapor juga mengirim data pribadi korban dari salah satu RS swasta berikut foto USG milik korban. 

Polisi sudah melakukan pemanggilan terhadap Erika Carlina dan DJ Panda sebelumnya.

Kasus dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi itu disebut oleh polisi sudah naik ke tahap penyidikan.

Hal tersebut seperti diutarakan Kasubdit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Iskandar kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

"Sudah penyidikan," tuturnya.

Status kasus naik ke penyidikan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

Adapun dalam gelar perkara ditemukan adanya unsur pidana.

Meski demikian, Kompol Iskandar belum mau berbicara lebih lanjut terkait penetapan tersangka.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved