Berita Pemkot Tangsel

Proyek PSEL Batal, Wali Kota Tangsel Ngaku Bingung Putuskan Nasib Kerja Sama dengan Investor

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengaku, belum bisa memutuskan kelanjutan kerjasama dengan pihak investor pemenang tender proyek

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ade Feri Anggriawan
TPA Cipeucang Tangsel, Selasa (28/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengaku, belum bisa memutuskan kelanjutan kerjasama dengan pihak investor pemenang tender proyek pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayahnya.

Sebab kata dia, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait pembatalan PSEL tersebut.

"Prinsipnya saya menerima arahan dari pemerintah pusat, tapi saya masih menunggu surat resmi bahwa proses di Tangsel dibatalkan," ujarnya saat ditemui di Gedung Galeri dan UKM Tangsel, Selasa (28/10/2025).

"Sehingga saya belum bisa mengambil sikap terhadap pihak ketiga nya," imbuhnya.

Baca juga: Pemkot Tangsel Bakal Pangkas TPP ASN Sebanyak 6 Persen di 2026, Wali Kota Benyamin Ungkap Alasannya

Lebih lanjut Benyamin menjelaskan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 itu sebenarnya masih membuka peluang kerjasama untuk dilanjutkan.

Namun untuk memastikannya kata dia, Pemkot Tangsel masih harus menunggu surat resmi pembatalan dari pemerintah pusat.

"Saya melihat dari Perpres 109 tadi masih ada peluang kerjasama dengan pihak ketiga yang sudah saya rintis ini masih bisa dilanjutkan, dengan pasal-pasal yang memberikan peluang untuk itu," ucapnya.

"Makanya status saya sekarang sedang menunggu dari pemerintah pusat mau gimana nih, kalau mau dibatalkan mana hitam putihnya. Kira-kira begitu," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Laporan Reza Gladys

Diketahui sebelumnya, proyek Waste to Energy (WTE) atau Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL), batal dibangun di Kota Tangerang Selatan.

Pembatalan proyek strategis nasional itu merupakan intruksi dari Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Padahal Pemkot Tangsel telah memanggil konsorsium pemenang tender dalam proyek PSEL beberapa waktu lalu.

Langkah itu dilakukan, guna memastikan PSEL dapat dilaksanakan tepat waktu.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved