Jaksa Gadungan di Tangsel Ditetapkan Tersangka, Tipu Korbannya Rp310 Juta

Jaksa gandungan berinisial TRM (49 tahun), menipu korbannya sebesar Rp310 juta, dengan modus bisa bantu urus perkara.

Penulis: Ade Feri | Editor: Wawan Perdana
Tribunbanten.com/ Ade Feri
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang saat diwawancara di kantornya, Sabtu (15/11/2025) 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL-Seorang jaksa gadungan yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), telah diserahkan ke Polres Tangerang Selatan. 

Jaksa gadungan berinisial TRM (49 tahun), menipu korbannya sebesar Rp310 juta, dengan modus bisa bantu urus perkara.

Status jaksa gadungan itu sekarang tersangka.

"(Jaksa gadungan) kita amankan, statusnya sudah jadi tersangka," ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di kantornya, Sabtu (15/11/2025).

Ia mengaku hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan kasus terkait apakah ada korban-korban lainnya yang telah ditipu tersangka.

"Kami sementara memproses untuk laporan maupun  kejadian tersebut, nanti lengkapnya akan kami sampaikan," tutup Victor.

Baca juga: Sosok Jaksa Gadungan Ditangkap di Pamulang, Tipu Warga Rp310 Juta, Ternyata Ma‎ntan Jaksa Nakal

Senjata Api Turut Diamankan

Dikabarkan sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap TRM (59) yang mengaku sebagai jaksa berpangkat bintang satu. 

Kepada korbannya, tersangka TRM mengaku dapat mengurus perkara karena menjabat staf khusus jaksa agung.

Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra mengatakan, saat ditangkap tersangka sedang mengenakan pakain dinas harian (PDH) berwarna cokelat, khas kejaksaan.

Selain uang tunai, dari tangan tersangka Tim SIRI Kejaksaan Agung juga menyita sepucuk senjata api jenis Revolver berikut tujuh butir peluru aktif di dalam magazine.

Sementara barang bukti lainnya yang ditemukan dari tersangka yaitu : 2 butir peluru tajam, HP Nokia, membawa mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dua keping kartu ATM dan lain-lain.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved