Siswa Korban Bullying Meninggal
Kilas Balik Kasus Perundungan di SMPN 19 Tangsel, Korban MH Meninggal Dunia Setelah Sepekan Dirawat
Kabar duka datang dari dunia pendidikan di Kota Tangerang Selatan, Muhammad Hisyam alias MH (13), siswa SMPN 19 Tangsel korban perundungan meninggal
Ringkasan Berita:
- Muhammad Hisyam alias MH (13), siswa SMPN 19 Tangerang Selatan korban perundungan atau bullying meninggal dunia, Minggu (16/11/2025).
- MH dikabarkan meninggal dunia setelah satu pekan dirawat di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
- MH merupakan mengalami tindakan perundungan yang dilakukan oleh teman sekelasnya pada 20 Oktober 2025
TRIBUNBANTEN.COM - Kabar duka datang dari dunia pendidikan di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Muhammad Hisyam alias MH (13), siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) yang menjadi korban perundungan atau bullying oleh teman sekelasnya dinyatakan meninggal dunia.
Informasi kabar duka itu dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Alvian, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (16/11/2025).
Alvian mengatakan, korban dinyatakan meninggal setelah satu pekan dirawat di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Betul korban sudah dinyatakan meninggal dunia tadi pagi pukul 06.00 WIB," ujarnya.
Baca juga: Kabar Duka! Korban Perundungan di SMPN 19 Tangsel Meninggal Dunia
Ia mengatakan, usai mendapat kabar tersebut pihak keluarga langsung ke Rumah Sakit untuk menjemput jenazah korban.
"Barusan baru selesai dimakamkan," ucapnya.
Alvian pun menyampaikan, atas hal itu keluarga korban meminta doa kepada seluruh masyarakat agar almarhum husnul khatimah, keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan atas kepergian almarhum.
"Minta doanya untuk almarhum," pungkasnya.
MH Diduga Jadi Korban Bullying di Sekolahnya
MH (13) diduga menjadi korban perundungan atau bullying oleh teman sekelasnya hingga mengalami luka serius di bagian kepala, dan membuat dirinya dalam kondisi kritis di rumah sakit.
Menurut keterangan keluarga, korban yang masih duduk di kelas 1 SMP itu dipukul menggunakan kursi besi oleh pelaku yang merupakan teman sekelasnya di dalam lingkungan sekolah.
Sepupu korban Rizki Fauzi (29) menjelaskan, insiden kekerasan itu terjadi pada 20 Oktober 2025.
"Pada tanggal 20 Oktober itu, adik sepupu saya, kepalanya kena korban bully waktu jam istirahat sekolah. Dia baru ada pengaduan ke pihak keluarga pada tanggal 21 Oktober itu, baru ada pengaduan," ujarnya saat ditemui di kediaman korban, Senin (10/11/2025).
Ie mengungkapkan, usai mendapat pengaduan dari korban, pihak keluarga langsung mendatangi sekolah untuk melakukan mediasi dengan pihak pelaku pada 22 Oktober 2025.
"Udah selesai mediasi itu, pihak si pelaku mau bertanggung jawab sampai sepenuhnya untuk biaya pengobatan. Tapi ternyata saat di rawat di rumah sakit pelaku kayak lepas tanggung jawab gitu," ungkapnya.
"Malah dari pihak keluarga kami disuruh cari pinjeman uang ke orang-orang terdekat gitu," jelasnya.
Akibat kejadian itu kata dia, korban mengalami gangguan kesehatan berupa lumpuh dan rabun.
"Dampak kesehatannya dari tanggal 21 Oktober tuh mata udah mulai agak-agak rabun tuh. Dari kepala lari ke mata. Badan juga semuanya agak-agak udah kayak nggak ada tenaga gitu. Kayak lumpuh-lumpuh gitu, Tapi masih sadar," jelas Rizki.
Rizki menyebut, hingga saat ini korban masih mengalami perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Kondisinya sekarang maeih lemah, di rawat di ruang Respiratory Intensive Care Unit (RICU). Ditanya juga masih linglung," ucapnya.
Ia berharap, pihak pelaku maupun sekolah dapat bertanggungjawab atas insiden yang dilakukan terhadap korban.
"Kemarin LBH saya nyamperin ke sekolah malah disuruh menyerahkan kita ke pihak dinas pendidikan. Makanya ada rencana buat laporan ke sana," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan dinas terkait sudah mendatangi kediaman korban dan proses musyawarah masih berlangsung.
Baca juga: Pilar Saga Sebut Korban Dugaan Perundungan di SMPN 19 Tangsel Punya Riwayat Penyakit Berat
KPAI Mendorong Kasus Perundungan terhadap MH Diproses Hukum
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar dugaan kasus perundungan atau bullying di SMP Negeri 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diproses secara hukum.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitasari mengatakan, proses hukum dapat menyingkap tabir di balik kasus perundungan yang dialami korban.
"Kita akan meminta kalau bisa ya di proses hukum saja," ujarnya saat ditemui di Mapolres Tangsel, Selasa (11/11/2025).
Tak hanya itu, Diyah juga mengaku, berencana untuk menemui pihak keluarga korban agar proses hukum dapat dilakukan.
"Hari ini kami akan bertemu pihak keluarga, kami akan meminta kalau bisa harus diproses hukum saja, karena sudah ada kejadian tersebut, kalau diproses hukum kita bisa tahu duduk perkara bagaimana dan penyelesaian seperti apa," ucapnya.
Namun demikian, kata Diyah, dalam proses hukum tersebut semuanya akan bergantung dari sikap kepolisian.
"Mereka (kepolisian) yang menentukan, kalau ada bullying dan apakah terjadi (kekerasan), luka-luka kan ada, tidak apa diproses hukum," katanya.
"Tapi kalau tidak bisa, ya dengan cara yang lain," lanjut Diyah.
Dirinya menyebut, meski dalam penanganan kasus perundungan ini melibatkan pelaku di bawah umur, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang pada Pasal 59 A atau peradilan pidana anak.
"(Proses hukum) tidak apa-apa, kan ada sistem peradilan anak," tuturnya.
Dia juga meminta, agar pemerintah daerah segera merespon cepat dalam penyelesaian persoalan perundungan anak di lingkup sekolah.
Sebab kata dia, kasus tersebut harusnya sudah dapat diselesaikan di internal sekolah, namun realitanya saat ini hal itu tidak bisa dilakukan oleh pihak sekolah.
"Jangan sampai ada bullying lagi, maka kalau ada bullying ayo segera diselesaikan," katanya.
"Jadi saya berharap ke semua pihak baik pemerintah, sekolah, maupun orang tua, agar mampu memberikan respons yang tepat ketika mengetahui adanya kasus perundungan di lingkungan anak," tutup Diyah.
Baca juga: Dindikbud Bakal Perkuat Peran TPPK Sekolah, Buntut Kasus Dugaan Perundungan di SMPN 19 Tangsel
Terduga Pelaku Diperiksa Polisi
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan komitmennya dalam mengusut dan menangani dugaan kasus perundungan atau bully di SMP Negeri 19 Tangsel.
Jajaran Polres Tangsel saat ini mulai melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi serta ahli dalam mengungkap dugaan kasus yang menimpa korban berinisial MH (13 tahun) itu.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya juga turut bekerja sama dengan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, beserta jajarannya.
"Dimana memang saat ini dari pihak korban, khususnya orang tua, masih fokus untuk melakukan proses pengobatan kepada diduga korban," ujarnya saat ditemui di Mapolres Tangsel, Sabtu (15/11/2025).
"Yang sudah kami lakukan dari Polres Tanggerang Selatan, yaitu kami sudah melaksanakan penyelidikan, kami juga sudah memeriksa empat saksi, dan dari ahli, juga sudah ada penampingan dari UPTD PPA Kota Tangsel," sambungnya.
"Dimana kami akan melihat apakah memang ada terjadi tindak pidana di dalamnya," jelasnya.
Tak hanya itu, polisi juga akan menyelidiki terkait penyebab di balik sakit yang diderita oleh terduga korban, untuk memastikan hal itu berkaitan dengan tindak pidana.
"Sampai saat ini kami sangat menghormati dan menghargai dari pihak keluarga yang memang masih fokus untuk mengobati yang diduga korban," katanya.
Ia pun mengaku, sebagai bentuk empati terhadap hal yang dialami oleh terduga korban, pihaknya sudah tiga kali mendatangi terduga korban di rumah sakit.
"Kami juga memberikan semangat kepada yang diduga korban dan keluarganya, dan pastinya kami dari pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional, tentunya sesuai dengan kaida atau aturan hukum yang berlaku," tegas Victor.
Dirinya menyebut, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka sebab kasus itu masih dalam penyelidikan.
"Kami juga bekerjasama dengan Pak Wali Kota, bagaimana memberikan treatment, bagaimana kemudian jika anak yang diduga korban ini sudah membaik keadaannya, pihak orang tua juga sudah siap untuk memberikan informasi dan keterangan," ucapnya.
"Kami 24 jam siap untuk melayani," pungkasnya.
Dikabarkan sebelumnya, seorang siswa SMP Negeri 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13) diduga menjadi korban perundungan atau bullying oleh teman sekelasnya.
Peristiwa memilukan itu, terjadi pada 20 Oktober 2025 saat jam istirahat sekolah.
Korban yang masih duduk di kelas 1 SMP itu, diduga dipukul menggunakan kursi besi oleh terduga pelaku, hingga mengalami luka serius di bagian kepala, dan kini dalam kondisi kritis di rumah sakit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Seorang-siswa-SMPN-19-Tangerang-Selatan-Tangsel-yang-menjadi-korban.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.