Kekerasan Anak di Tangsel Meningkat, DPRD Siap Revisi Perda untuk Perlindungan Anak

Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti tingginya angka kekerasan dan perundungan terhadap anak di wilayahnya.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ade Feri
Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, usai rapat dengar pendapat bersama Pemkot dan Polres Tangsel, Senin (24/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti tingginya angka kekerasan dan perundungan terhadap anak di wilayahnya.

Berdasarkan catatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangsel, terdapat 226 kasus kekerasan yang menimpa anak-anak.

Dari jumlah tersebut, 80 kasus dialami anak laki-laki, sedangkan 146 kasus lainnya menimpa anak perempuan.

Data yang sama juga menunjukkan bahwa kasus kekerasan fisik paling mendominasi, yakni sebanyak 43 kasus.

Baca juga: Tangsel Art Festival 2025 Sukses Dilegar, Wawalkot Pilar: Ekraf Kita Terus Maju

Kasus lainnya meliputi kekerasan psikis sebanyak 36 kasus, bullying 6 kasus, dan sisanya merupakan kekerasan seksual, sosial, serta eksploitasi.

Adapun lokasi yang paling banyak menjadi tempat munculnya kasus kekerasan adalah lingkungan sekolah, meskipun pada dasarnya kekerasan terhadap anak dapat terjadi di mana saja.

Oleh karena itu, Komisi II DPRD Tangsel mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk lebih serius menangani permasalahan kekerasan di sekolah.

"Masih banyak mungkin kasus kekerasan pada anak yang ada di Kota Tangerang Selatan. Salah satunya bullying, kekerasan seksual, tawuran, dan sebagainya, yang menjadi PR kita bersama," kata Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, usai rapat dengar pendapat bersama Pemkot dan Polres Tangsel, Senin (24/11/2025).

"Makanya, kami dari Komisi II mendorong pemerintah agar serius menangani permasalahan-permasalahan yang ada di sekolah," sambungnya.

Sebagai bentuk dukungan, lanjut Ricky, pihaknya siap apabila diperlukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Tangsel mengenai perlindungan anak.

Ia menjelaskan, Pemkot Tangsel memiliki kewenangan terhadap sekolah hingga tingkat SMP, yang notabene merupakan tempat anak-anak di bawah umur menempuh pendidikan.

"Karena kita tidak hanya melihat kasusnya saja, tetapi juga bahwa terduga korban dan pelaku masih di bawah umur. Maka penanganannya pun harus sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ucapnya.

Ricky menambahkan, pihaknya telah meminta Pemkot Tangsel melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) untuk menginventarisasi pelaksanaan Perda Perlindungan Anak yang berlaku saat ini.

"Sebenarnya dalam Propemperda tahun 2026 sudah masuk rencana Perda tentang perlindungan anak. Maka nanti akan kita sinkronkan, apakah bentuknya revisi atau usulan Perda baru," tuturnya.

Ia berharap, langkah tersebut dapat membuat kasus kekerasan terhadap anak di Kota Tangsel benar-benar bisa ditangani secara menyeluruh.

"Kita berharap ini (dugaan kasus kekerasan di SMPN 19 Tangsel) menjadi kejadian terakhir yang menimpa anak-anak kita di Kota Tangerang Selatan," katanya.

"Ini harus menjadi perhatian semua, terutama kami dari Komisi II dan Pemkot Tangsel," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved