Tanggapi Gugatan Warga, BSD City Tegaskan TPA Cipeucang Bukan Kewenangannya

Manajemen PT Bukit Serpong Damai atau BSD City angkat bicara terkait gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok

Tayang:
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
Kolase Tribun Banten
BSD City Tegaskan TPA Cipeucang Bukan Kewenangannya, Selasa (3/2/2026). 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Manajemen PT Bukit Serpong Damai atau BSD City angkat bicara terkait gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok yang diajukan sejumlah warga ke Pengadilan Negeri Tangerang terkait dugaan polusi udara yang ditimbulkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang. 

Class action adalah mekanisme hukum perdata di mana satu atau beberapa orang bertindak sebagai wakil kelompok mengajukan gugatan atas nama banyak orang yang memiliki kepentingan, fakta, dan dasar hukum yang sama.

Di Indonesia, mekanisme ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 untuk efisiensi perkara dengan kerugian serupa, seperti konsumen, nasabah, atau dampak lingkungan. 

Dalam pernyataan resminya, BSD City menegaskan bahwa TPA Cipeucang tidak berada di bawah pengelolaan maupun kewenangannya. 

Perusahaan menyebut, TPA tersebut merupakan fasilitas milik pemerintah daerah setempat, sementara pengelolaan sampah di kawasan BSD City sendiri telah dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga dan dikelola secara profesional di Rumah Pemulihan Material (RPM).

"TPA Cipeucang tidak dikelola, dioperasikan, maupun berada di bawah kewenangan PT BSD," kata pihak Managemen BSD dalam keterangan resminya yang diterima TribunBanten.com, Selasa (3/2/2026).

Baca juga: Pemkot Serang Gratiskan Tagihan PBB Dengan Nilai Pajak Nol hingga Rp50 Ribu, Berikut Penjelasannya

"TPA Cipeucang merupakan fasilitas pengelolaan sampah milik pemerintah daerah setempat, sehingga aspek operasional, pengelolaan, serta kebijakan terkait TPA tersebut sepenuhnya berada di luar kontrol dan kewenangan PT BSD," jelas pernyataan tersebut.

Meski demikian, BSD City menyampaikan empati atas keresahan warga serta menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh sebagai bagian dari hak warga negara.

"Kami memandang proses ini (gugatan class action) sebagai mekanisme yang sah dan akan menyikapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap pernyataan tersebut.

"ejumlah inisiatif dan pengelolaan sampah secara profesional dan berkelanjutan telah kami lakukan pada kawasan yang berada dalam lingkup tanggung jawab pengelolaan PT BSD. Kami bekerja sama dengan pihak ketiga untuk proses pengangkutan, yang selanjutnya dikelola di Rumah Pemulihan Material (RPM)," tulis nya lagi.

Pihak BSD City pun mengaku, bakal tetap berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dengan baik. 

Sebagai informasi, warga RW 14 Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menggugat Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan pengembang kawasan PT Bumi Serpong Damai (BSD) melalui mekanisme class action terkait krisis pengelolaan sampah dan pencemaran bau dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

Gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 8 Januari 2026 dan teregistrasi dengan Nomor Perkara 194/pdt.G/2026/PN Tng. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 4 Februari 2026.

Dalam gugatan tersebut, warga menuntut ganti rugi sebesar Rp 21,6 miliar atas dampak kesehatan dan kerugian materiil yang mereka alami. 

Ketua RW 14 Rawabuntu, Muchamad Yusuf mengatakan, tuntutan ganti rugi diajukan sebagai bentuk kompensasi atas gangguan kesehatan warga akibat pencemaran udara yang diduga berasal dari TPA Cipeucang.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved