Tanggapi Gugatan Warga, BSD City Tegaskan TPA Cipeucang Bukan Kewenangannya
Manajemen PT Bukit Serpong Damai atau BSD City angkat bicara terkait gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
Selain itu lanjut dia, uang ganti rugi tersebut juga mencakup kerugian materiil, terutama penurunan nilai properti akibat kondisi lingkungan yang tidak lagi sehat dan nyaman.
"Tuntutan kami minta ganti rugi untuk keruguan materil dan imateril, angkanya itu Rp 21,6 Miliar. Itu kerugian secara kolektif," jelas Yusuf.
Sementara pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan merespons gugatan warga dengan menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak bersikap defensif.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin, mengatakan Pemkot Tangsel memandang gugatan class action tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap persoalan lingkungan.
Saat ini, kata Asep, Pemkot Tangsel melalui Bagian Hukum tengah menelaah seluruh poin gugatan yang diajukan warga.
| Terjebak di Lantai 3 Usai Stroke Mendadak, Warga Tangsel Dievakuasi Damkar Lewat Tangga Sempit |
|
|---|
| Duduk Perkara Dugaan Child Grooming di SMK Swasta Tangsel, Libatkan Kepsek hingga Didemo Siswa |
|
|---|
| BREAKING NEWS! Siswa SMK Swasta di Tangsel Gelar Demo, Buntut Viral Dugaan Child Grooming |
|
|---|
| Agenda Pimpinan Tangsel Hari Ini: Benyamin Hadiri Acara KADIN, Pilar Sambangi Himakotas Fest |
|
|---|
| Sempat Tertahan di RS, Pemkot Tangsel Bantu Lunasi Sisa Biaya Perawatan Korban Penusukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/bsd-city-tpa-cipeucang.jpg)