Tanggapi Gugatan Warga, BSD City Tegaskan TPA Cipeucang Bukan Kewenangannya

Manajemen PT Bukit Serpong Damai atau BSD City angkat bicara terkait gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok

Tayang:
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
Kolase Tribun Banten
BSD City Tegaskan TPA Cipeucang Bukan Kewenangannya, Selasa (3/2/2026). 

Selain itu lanjut dia, uang ganti rugi tersebut juga mencakup kerugian materiil, terutama penurunan nilai properti akibat kondisi lingkungan yang tidak lagi sehat dan nyaman.

"Tuntutan kami minta ganti rugi untuk keruguan materil dan imateril, angkanya itu Rp 21,6 Miliar. Itu kerugian secara kolektif," jelas Yusuf.

Sementara pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan merespons gugatan warga dengan menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak bersikap defensif. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin, mengatakan Pemkot Tangsel memandang gugatan class action tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap persoalan lingkungan. 

Saat ini, kata Asep, Pemkot Tangsel melalui Bagian Hukum tengah menelaah seluruh poin gugatan yang diajukan warga.


 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved