Kursi Vendor Wedding di Tangsel Hilang, Polisi Bongkar Modus Penipuan Segitiga

Kasus hilangnya 120 kursi dan blower milik vendor wedding di Tangerang Selatan berhasil diungkap polisi. Modus penipuan segitiga.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
PENIPUAN - Momen polisi saat mengembalikan 120 kursi dan satu blower milik vendor Fatimah az-Zahra Wedding di Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Senin (1/6/2026). 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus hilangnya perlengkapan vendor pernikahan di Tangerang Selatan akhirnya berhasil diungkap polisi. 

Sebanyak 120 kursi Futura dan satu blower milik Fatimah az-Zahra Wedding yang sempat raib ternyata menjadi bagian dari modus penipuan segitiga yang dilakukan pelaku.

Polisi menemukan seluruh barang tersebut di wilayah Pangkalan Jati, Cinere, Depok, beberapa hari setelah laporan diterima dari korban.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan kasus ini bermula ketika pemilik vendor dekorasi pernikahan, Siti Fatimah, menerima pesanan penyewaan kursi dan blower dari seorang pria berinisial AAP.

Baca juga: Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan 2026 Cair Mulai 2 Juni, Ini Cara Cek Pencairan Lewat HP

"Kejadian itu tanggal 30 April, satu Minggu setelah kejadian sudah ditemukan, jadi sudah tiga Minggu yang lalu," ujar Bambang saat ditemui Kompas.com di Mapolsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Senin (1/6/2026). 

Dalam pesanan tersebut, pelaku menyewa 170 kursi Futura dan tiga blower untuk kebutuhan acara. Seluruh perlengkapan kemudian dikirim korban ke lokasi sesuai permintaan.

Namun, setelah barang tiba, muncul kendaraan lain yang diduga merupakan suruhan pelaku untuk mengambil kembali sebagian perlengkapan tersebut menggunakan jasa transportasi online.

"Setelah 170 kursi dan tiga blower tersebut dikirim, lalu datang suruhan lagi melalui salah satu aplikasi ojek online. Dari 170 kursi itu yang diambil 120 kursi dan tiga blower," kata Bambang. 

Akhirnya, korban membuat laporan ke Polsek Ciputat Timur dengan nomor polisi TBL/B/578/IV/2026/SPKT/SEK.Ciputat Timur/Res.Tangsel/PMJ pada hari yang sama. 

Setelah menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran dan ditemukan bahwa dalam aksinya, pelaku AAP menggunakan modus penipuan segitiga

Dalam hal ini pelaku berpura-pura menyewa barang dari korban, lalu menawarkan barang yang sama kepada pihak lain melalui media sosial. 

"Jadi yang pesan kursi dari Ibu Fatimah ini melempar lagi barang itu ke orang lain melalui platform media sosial dengan akun berbeda," jelas dia.

Polisi kemudian mencari keberadaan kursi dan blower itu melalui penelusuran digital hingga akhirnya ditemukan di sebuah rumah, Pangkalan Jati, Cinere, Depok. 

"Akhirnya kami menemukan sebuah alamat yang ada di daerah Pangkalan Jati dan barang-barang milik Ibu Siti Fatimah masih ada," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati bahwa orang yang menerima kursi dan blower tersebut, yakni pihak kedua berinisil D, juga diduga menjadi korban penipuan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved