Virus Corona
Darurat Sipil yang Dimaksud Jokowi Seperti Ini, Koalisi LSM Langsung Protes
Agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan masyarakat dapat disiplin, maka menurut Presiden perlu adanya kebijakan darurat sipil.
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa penguasa tertinggi keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat.
• 202 Negara Terinfeksi Covid-19 dan Amerika Terbanyak, Namun Ada Negara Tak Terkena Corona, Kenapa?
Berikut ini badan yang akan membantu Presiden dalam keadaan darurat sipil:
1. Menteri Pertama;
2. Menteri Keamanan/Pertahanan;
3. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
4. Menteri Luar Negeri;
5. Kepala Staf Angkatan Darat;
6. Kepala Staf Angkatan Laut;
7. Kepala Staf Angkatan Udara;
8. Kepala Kepolisian Negara.
Pada Bab II mulai dari Pasal 8 hingga Pasal 21, dijelaskan mengenai keadaan darurat sipil, termasuk kewenangan-kewenangan dari Penguasa Darurat Sipil Pusat dan Daerah.
Penguasa Darurat Sipil Daerah yang dimaksud yakni kepala daerah serendah-rendahnya kepala daerah tingkat II (bupati/wali kota).
Kepala Daerah tersebut akan dibantu oleh Komandan Militer tertinggi daerah, Kepala Polisi daerah, serta Pengawas/Kepala Kejaksaan daerah.
Namun, meski sempat disinggung Jokowi, penerapan darurat sipil disebut merupakan langkah terakhir yang akan diambil pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.
Penerapan darurat sipil saat ini masih dalam tahap pertimbangan.
"Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020), mengutip dari Kompas.com.
• Covid-19 atau Corona Diduga juga Menulari Kucing dan Anjing, Hati-hati dengan Hewan Peliharaanmu
Koalisi Menolak
Terpisah, aktifis dari berbagai LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, mengkritik langkah Presiden Jokowi yang menyiapkan Darurat Sipil.
Berikut pernyataan Koalisi Reformasi Sektor Keamanan
Darurat Sipil Tidak Tepat, Presiden Harus Berpijak Pada UU Penanggulangan Bencana dan UU Kekarantinaan Kesehatan
Pemerintah akan memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial dalam skala besar dengan disertai dengan pemberian sanksi bagi yang melanggar.