Virus Corona
Darurat Sipil yang Dimaksud Jokowi Seperti Ini, Koalisi LSM Langsung Protes
Agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan masyarakat dapat disiplin, maka menurut Presiden perlu adanya kebijakan darurat sipil.
Selain itu, Pemerintah harus memikirkan juga konsekuensi ekonomi, sosial dan kesehatan masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut, terutama bagi kelompok-kelompok yang rentan.
Keppres soal penetapan status bencana nasional itu harus mengatur pula dampak social, ekonomi, dan kesehatan terhadap masyarakat.
Berangkat dari penjelasan di atas, Koalisi menyampaikan beberapa poin berikut:
1. Pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat sipil atau darurat militer
2. Presiden Jokowi harus berpijak kepada UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam menanggulangi permasalahan wabah COVID-19
3. Presiden harus mengeluarkan Keppres terkait penetapan status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial.
4. Keppres tersebut termasuk mengatur struktur komando pengendalian (kodal) bencana yang lebih jelas yang dipimpin oleh Presiden sendiri.
5. Keppres tersebut juga harus memasukan dan menanggulangi kerugian terhadap pihak-pihak yang terdampak dari kebijakan tersebut, baik ekonomi, sosial dan kesehatan.
6. Demi efektivitas penanganan kekarantinaan kesehatan pemerintah perlu segera mengeluarkan peraturan pelaksanaannya (PP) yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, terutama dalam aspek pembatasan.
Jakarta, 30 Maret 2020
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
ELSAM, Imparsial, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ICW, PBHI, PILNET Indonesia, KontraS.
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Ihsanuddin)
Maksud dari Darurat Sipil yang Disinggung Jokowi untuk Tangani Covid-19
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Maksud dari Darurat Sipil yang Disinggung Jokowi untuk Tangani Covid-19,