Virus Corona

DKI Jakarta Berlakukan Status PSBB, Bagaimana dengan Banten?

Akan ada pembatasan kegiatan masyarakat sebagaikonsekuensi permberlakuan PSBB di DKI Jakarta.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Sementara, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga telah menerbitkan Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, tertanggal 3 April 2020.

PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Permenkes itu merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan status PSBB untuk Jakarta ke Kementerian Kesehatan pada Kamis (2/4/2020).

Status PSBB diperlukan karena Jakarta menjadi pusat penyebaran virus corona. Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota.

Di DKI Jakarta sendiri, per Senin, 6 April 2020, jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 1.268 orang. Jumlah ini bertambah 125 orang dibandingkan sehari sebelumnya.

Dari jumlah itu, 67 pasien dinyatakan sembuh, 284 orang dalam isolasi mandiri, 791 masih dirawat intensif, dan 126 lainnya meninggal dunia.

Dari 1.268 kasus positif, 761 di antaranya diketahui lokasi domisili kelurahan di DKI Jakarta dan 507 belum diketahui lokasi kelurahan domisilinya.

Ada 6 Kegiatan Dibatasi

Mengacu pada Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, diatur pembatasan terhadap enam kegiatan masyarakat saat pemberlakuan PSBB.

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait: Pertahanan dan keamanan; Ketertiban umum; Kebutuhan pangan;Bahan bakar minyak dan gas, Pelayanan kesehatan; serta Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

2. Pembatasan kegiatan keagamaan

Pembatasan adalah kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang. Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved