Virus Corona
DKI Jakarta Berlakukan Status PSBB, Bagaimana dengan Banten?
Akan ada pembatasan kegiatan masyarakat sebagaikonsekuensi permberlakuan PSBB di DKI Jakarta.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
TRIBUNBANTEN, JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (6/4/2020) malam. Akan ada pembatasan kegiatan masyarakat sebagai konsekuensi permberlakuan PSBB di DKI Jakarta.
"Sudah (diteken). DKI itu mengajukan yang pertama kalau tidak salah. Sudah ditandatangani tadi malam," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Surat Kepmenkes itu ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 7 April 2020. "Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi diktum keempat pada surat Kepmenkes itu.
Artinya, PSBB dalam rangka percepatan penanganan wabah virus corona di DKI Jakarta mulai berlaku Selasa ini.

• Update Corona 7 April 2020: Total 2738 Positif, 221 Meninggal, Masih Banyak yang Sakit Tapi Keliaran
• Update Corona: Banten Tempati Posisi Ke-4 Wilayah Terbanyak Positif Corona
Berdasarkan salinan surat Kepmenkes yang diterima, isinya terdiri dari empat diktum.
Diktum pertama, "Menetapkan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19".
Kedua, "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat".
Ketiga tertulis, "PSBB sebagaimana dimaksud diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran".
Keempat, "Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 7 April 2020".
PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.
Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Diketahui, pemerintah pusat mengeluarkan sejumlah peraturan guna percepatan pencegahan dan penanganan pandemi virus corona di Tanah Air.
Pada 31 Maret 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB sebagai payung hukum penanganan dan pencegahan pandemi corona di Indonesia.
• Dokter Naek L Tobing Meninggal Setelah Positif Corona, Sudah 25 Nyawa Dokter Melayang
• Kartu Pra Kerja Segera Dibuka, Bisa Dapat Bantuan Rp 3,5 Jutaan, Begini Daftarnya
Presiden Jokowi juga menerbitkan Keputusan Presidens Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (Covid).