Virus Corona

DKI Jakarta Berlakukan Status PSBB, Bagaimana dengan Banten?

Akan ada pembatasan kegiatan masyarakat sebagaikonsekuensi permberlakuan PSBB di DKI Jakarta.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

TRIBUNBANTEN, JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (6/4/2020) malam. Akan ada pembatasan kegiatan masyarakat sebagai konsekuensi permberlakuan PSBB di DKI Jakarta.

"Sudah (diteken). DKI itu mengajukan yang pertama kalau tidak salah. Sudah ditandatangani tadi malam," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Surat Kepmenkes itu ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 7 April 2020. "Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi diktum keempat pada surat Kepmenkes itu.

Artinya, PSBB dalam rangka percepatan penanganan wabah virus corona di DKI Jakarta mulai berlaku Selasa ini.

Gubernur Anies Baswedan bersama Forkopimda wawancara formal terkait update media Covid-19, Sabtu (28/2/2020).
Gubernur Anies Baswedan bersama Forkopimda wawancara formal terkait update media Covid-19, Sabtu (28/2/2020). ((Tangkapan layar YouTube))

Update Corona 7 April 2020: Total 2738 Positif, 221 Meninggal, Masih Banyak yang Sakit Tapi Keliaran

Update Corona: Banten Tempati Posisi Ke-4 Wilayah Terbanyak Positif Corona

Berdasarkan salinan surat Kepmenkes yang diterima, isinya terdiri dari empat diktum.

Diktum pertama, "Menetapkan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19".

Kedua, "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat".

Ketiga tertulis, "PSBB sebagaimana dimaksud diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran".

Keempat, "Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 7 April 2020".

PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.

Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Diketahui, pemerintah pusat mengeluarkan sejumlah peraturan guna percepatan pencegahan dan penanganan pandemi virus corona di Tanah Air.

Pada 31 Maret 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB sebagai payung hukum penanganan dan pencegahan pandemi corona di Indonesia.

Dokter Naek L Tobing Meninggal Setelah Positif Corona, Sudah 25 Nyawa Dokter Melayang

Kartu Pra Kerja Segera Dibuka, Bisa Dapat Bantuan Rp 3,5 Jutaan, Begini Daftarnya

 

Presiden Jokowi juga menerbitkan Keputusan Presidens Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (Covid).

Sementara, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga telah menerbitkan Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, tertanggal 3 April 2020.

PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Permenkes itu merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan status PSBB untuk Jakarta ke Kementerian Kesehatan pada Kamis (2/4/2020).

Status PSBB diperlukan karena Jakarta menjadi pusat penyebaran virus corona. Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota.

Di DKI Jakarta sendiri, per Senin, 6 April 2020, jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 1.268 orang. Jumlah ini bertambah 125 orang dibandingkan sehari sebelumnya.

Dari jumlah itu, 67 pasien dinyatakan sembuh, 284 orang dalam isolasi mandiri, 791 masih dirawat intensif, dan 126 lainnya meninggal dunia.

Dari 1.268 kasus positif, 761 di antaranya diketahui lokasi domisili kelurahan di DKI Jakarta dan 507 belum diketahui lokasi kelurahan domisilinya.

Ada 6 Kegiatan Dibatasi

Mengacu pada Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, diatur pembatasan terhadap enam kegiatan masyarakat saat pemberlakuan PSBB.

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait: Pertahanan dan keamanan; Ketertiban umum; Kebutuhan pangan;Bahan bakar minyak dan gas, Pelayanan kesehatan; serta Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

2. Pembatasan kegiatan keagamaan

Pembatasan adalah kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang. Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Artinya yang dimaksud adalah dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Pembatasan ini dikecualikan untuk: Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

5. Pembatasan moda transportasi Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

SEMPROT DISINFEKTAN - Puluhan ojek online (Ojol) saat disemprot disinfektan oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 (Corona Virus) Provinsi Jawa Timur sebagai mengantisipasi penularan Covid-19 di depan Gedung Negara Grahadi, JL Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (22/3). Penyemprotan desinfektan untuk kendaraan transportasi roda dua sudah dilakukan sejak tiga hari yang lalu.
SEMPROT DISINFEKTAN - Puluhan ojek online (Ojol) saat disemprot disinfektan oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 (Corona Virus) Provinsi Jawa Timur sebagai mengantisipasi penularan Covid-19 di depan Gedung Negara Grahadi, JL Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (22/3). Penyemprotan desinfektan untuk kendaraan transportasi roda dua sudah dilakukan sejak tiga hari yang lalu. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

6. Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.

Bagaimana dengan Banten?

Seperti dilansir detik.com, Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku tengah mempertimbangkan PSBB untuk wilayah Tangerang Raya. Hal itu karena melihat perkembangan penyebaran virus Corona di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, semakin meningkat.

Penerapan PSBB di wilayah Tangerang Raya tersebut dinilai memenuhi syarat melihat transmisi lokal di tiga wilayah itu.

"Menanggapi banyak pertanyaan dari kalangan wartawan dan masyarakat terkait PSBB, pemerintah Banten setelah melihat perkembangan kecenderungan dan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19, maka menilai wilayah jabodetabek khususnya Tangerang Raya memang sangat diperlukan untuk PSBB," kata Wahidin Halim dalam video.

Gubernur Banten Wahidin Halim didampingi Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, saat konferensi pers di Pendopo Bupati Tangerang, Minggu (15/3/2020).
Gubernur Banten Wahidin Halim didampingi Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, saat konferensi pers di Pendopo Bupati Tangerang, Minggu (15/3/2020). (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Wahidin mengatakan apabila PSBB dilakukan ada hal yang perlu disiapkan oleh daerah, khususnya berkaitan dengan kebutuhan warga. Harus ada anggaran dan jejaring pengaman sosial selama PSBB dilakukan di Tangerang Raya.

Pemprov Banten katanya mendukung sepenuhnya terhadap langkah-langkah yang akan diambil oleh kepala daerah di Tangerang Raya.

Wahidin Halim menegaskan bahwa Pemprov Banten akan membantu anggaran termasuk untuk jejaring pengaman sosial. "Pemerintah provinsi memberikan dukungan sepenuhnya terhadap langkah-langkah yang akan diambil bupati dan waliko termasuk sharing cost terhadap pengamanan sosial masrakat," ujarnya.

Ia juga berharap ada dukungan dari Presiden Jokowi termasuk untuk kebutuhan warga termasuk yang terdampak virus Corona.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian Provinsi Banten Asep Mulya Hidayat mengatakan stok beras dalam kondisi aman jika PSBB.

Ada empat wilayah yang merupakan lumbung padi di Banten, yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.

“Walaupun Covid-19 ini semakin meluas penyebarannya, kami optimis. Dinas pertanian bersama stakeholder yang lain bisa menyediakan beras bagi masyarakat Banten,” kata Asep saat dihubungi lewat telepon, Senin (6/4/2020).

Hasil Riset: Banten dan Provinsi Ini Paling Tidak Siap Hadapi Ledakan Puncak Corona

Menurut Asep, yang dikenal oleh millenial Banten dengan Haji Rocker, pada bulan Maret, produksi gabah di Banten mencapai 255.342 ton atau setara dengan 160.202 ton beras. Sedangkan panen bulan April diperkirakan 384.44 ton gabah atau setara dengan 241.200 ton beras.

“Kebutuhan konsumsi beras bulan April diperkirakan sekitar 113.200 ton. Jadi, ada surplus beras sekitar 128.000 ton. Dan Bulog diharapkan dapat membeli surplus beras petani ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Asep mengatakan, dampak Covid-19 sangat luas dan penangananya cukup kompleks. Saat ini yang dibutuhkan adalah sinergi dan kolaborasi. Bukan saja antar lembaga pemerintah, pusat dan daerah termasuk Dinas Pertanian, tapi juga semua elemen bangsa.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan jangan ada yang membuat isu yang mengkhawatirkan. Sehingga pemerintah bisa berkerja fokus dalam menyediakan kebutuhan pangan.

Dalam kunjungannya saat meninjau salah satu perusahaan produsen gula di Cilegon, Banten, Kamis (2/4), mantan Gubernur Sulsel itu menyatakan ketersediaan beberapa bahan pangan seperti, beras, jagung, gula, minyak, daging, telur, bawang dan cabai cukup untuk Maret hingga Agustus 2020.

Bahan pangan tersebut yakni beras sebanyak 25.653.591 ton dengan kebutuhan 15.099. 846 ton. Jagung sebanyak 13.741.071 ton dengan kebutuhan 9.096.555 ton. Bawang merah sebanyak 1.060.857 ton dengan kebutuhan 701.482 ton.

Cabai besar 657.467 ton dengan kebutuhan 551.261 ton. Daging ayam ras 2.063.086 ton dengan kebutuhan 1.737.216 ton dan minyak goreng 23.392.557 ton dengan kebutuhan 4.419.180 ton.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved