Virus Corona di Banten

PSBB di DKI Jakarta, Berkerumun Lebih dari 5 Orang Ditindak, 8 Sektor Ini Masih Normal, Apa Saja

DKI Jakarta resmi memberlakukan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).PSBB berlaku mulai Jumat, 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan

Penulis: Yulis Banten | Editor: Yulis Banten
(Tangkapan layar YouTube)
Gubernur Anies Baswedan bersama Forkopimda wawancara formal terkait update media Covid-19, Sabtu (28/2/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTADKI Jakarta resmi memberlakukan  pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB berlaku mulai Jumat, 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan. 

Selama pembatasan, Pemprov DKI bersama TNI-Polri akan melakukan pembatasan secara ketat.

Berkumpul lebih dari 5 orang, akan dilakukan tindakan hukum.

"Dari pembahasan yang kita lakukan, DKI Jakarta akan laksanakan PSBB sebagaimana yang digariskan keputusan Menteri Kesehatan, efektif mulai Jumat, 10 April 2020," tegas Anies Baswedan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ((KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo))

Pembatasan ini berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kondisi di masyarakat.

Ini Kata Gubernur Banten Wahidin Halim terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar

Menurut Anies, secara prinsip, selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan itu. "Mulai dari seruan kerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar di sekolah, hentikan peribadatan dan pembatasan transportasi.Semua sudah dilakukan 3 minggu terakhir," jelas Anies.

"Mulai tanggal 10 April, utamanya pada penegakan, akan disusun peraturan dan peraturan ini akan memiliki kekuatan hukum mengikat," lanjut Anies.

Dijelaskan Anies, ada beberapa prinsip yang ditegakkan pada pelaksanaan PSBB

Mulai dari kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan di sekolah.

DKI Jakarta Berlakukan Status PSBB, Bagaimana dengan Banten?

Fasilitas umum tutup, baik itu milik pemerintah dan masyarakat seperti balai pertemuan, gedung olahraga, musuem. "Semuanya tutup," tegas Anies.

Kemudian kegiatan sosial budaya juga akan batasi.

Data Covid-19 di Indonesia per 6 April 2020, yang diumumkan pemerintah melalui laman covid19.go.id
Data Covid-19 di Indonesia per 6 April 2020, yang diumumkan pemerintah melalui laman covid19.go.id (Dok. BNPB)

"Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di KUA dan resepsi ditiadakan," tambah Anies.

Perayaan khitanan juga ditiadakan.

Menurut Anies, Jakarta adalah pusat ekonomi di Indonesia.

Oleh karena kitu, dalam mengatur PSBB, pihaknya tetap mengatur berbagai hal.

Yakni pemerintahan tetap berjalan.

Ini Waktu yang Dibutuhkan Pembawa Virus Corona Tanpa Gejala Menularkannya ke Orang Lain

Seperti Pemprov DKI, TNI, Polri tetap bertugas.

"Pelayanan jalan terus," tegas Anies.

Perkantoran dihentikan kecuali beberapa sektor yang berjumlah 8

1. Sektor kesehatan,
2. Sektor pangan, makanan dan minuman,
3. Sektor energi (air, gas, listrik, SPBU) ,
4. Sektor komunikasi, baik jasa sampai media komunikasi

5. Sektor keuaangan dan perbankan termasuk pasar modal berjalan seperti biasa
6. Sektor logistik: distribusi barang berjalan seperti biasa
7. Sektor Kebutuhan keseharaian, ritel, warung, toko kelontong tetap jalan seperti biasa
8. Sektor industri strategis di Ibukota

"Semua kegiatan lain dianjurkan bekerja dari rumah,"tegas Anies.

Penumpang Seperti Ini Siap-siap Dilarang Naik Kendaraan Umum di Kota Tangerang

Berkerumun

Anies juga mengatakan, pihaknya tidak mengizinkan ada kerumunan orang.

"Kerumunan di atas 5 orang tidak diizinkan. kami akan tindak tegas. TNI Polri akan menertibkan," tegas Anies.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved