Ketua RT Dicaci-Maki Warga Soal Duit Corona Rp600 Ribu, Begini Respons Bupati Tangerang

Bupati Tangerang bilang, "Kalau ditemukan ketidaksesuaian dengan persyaratan kriteria calon penerima, nanti dicoret."

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
Screeshot video
Video ketua RT mengaku dicaci-maki warga di Kabupaten Tangerang karena pengajuan data warga miskin terdampak Covid-19 ditolak pemerintah setempat. 

Oleh: Martin Ronaldo

TRIBUNBANTEN.COM - Video seorang ketua RT mengadukan nasibnya dicaci maki dan dituduh korupsi oleh warga gara-gara dana bantuan terdampak Covid-19 atau virus corona Rp600 ribu, viral dan meramaikan media sosial.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, telah melihat vidoe tersebut. Lalu, apa tanggapannya?

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar memberikan penjelasan dan imbauan terkait permasalahan yang diterima ketua RT tersebut maupun ketua RT/RW lainnya.

Melalui sambungan telepon, Minggu (18/4/2020), Zaki mengimbau seluruh RT dan RW di lingkungan Kabupaten Tangerang bersikap jujur dalam pendataan warga miskin penerima bantuan Rp600 ribu terdampak virus corona atau Covid-19.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar (Martin Ronaldo/Tribunners)

Zaki mengatakan, Kabupaten Tangerang bersama Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi bagian penerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar Rp600 ribu untuk warga miskin terdampak Covid-19, dari pemeritah pusat.

Ini Instruksi Gubernur Banten Wahidin Halim kepada Seluruh Bupati Lawan Corona

 

 

Ia menjelaskan, dalam program JPS warga miskin terdampak Covid-19, Pemkab Tangerang hanya menyiapkan estimasi anggaran Rp160 miliar, dengan jatah pembagian Rp600 setiap Kepala Keluarga (KK) per bulan selama tiga bulan.

Dengan begitu, kuota penerima bantuan JPS di Kabupaten Tangerang hanya sebanyak 83.333 KK dan dalam satu RT penerima bantuan dibatasi hanya 20 KK.

Zaki menegaskan, Pemkab Tangerang telah mensosialisasika mekanisme dan sejumlah kriteria khusus bagi warga miskin yang berhak dan diprioritaskan menerima bantuan tersebut.

Setidaknya ada delapan kriteria tersebut, di antaranya adalah warga yang tidak termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Pangan (BSP) dan bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

Selain itu, warga penerima bantuan JPS terdampak corona diutamakan untuk keluarga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 dan keluarga yang anggotanya meninggal karena positif virus corona.

Zaki meminta pendataan tersebut dilakukan oleh setiap tingkatan, mulai ketua RT/RW, secara valid, objektif, dan reliabel atau dapat dipertanggungjawabkan.

Bupati Tangerang Meminta Warga tak Usah Panik

 

 

Ia mengingatkan hasil pendataan dari setiap ketua RT/RW yang diajukan ke pemkab akan diverifikasi kembali oleh Dinas Sosial (Dinsos) melalui tim yang diterjunkan langsung ke lapangan.

Tim Dinsos akan mengecek layak atau tidaknya nama-nama yang diajukan sebagai penerima bantuan program JPS terdampak Covid-19.

“Saya minta RT/RW jujur sampaikan data warga miskin. Sebab, tim Dinsos akan periksa langsung data itu ke lokasi sesuai nama dan alamatnya," tegas Zaki.

"Kalau ditemukan ketidaksesuaian dengan persyaratan kriteria calon penerima, nanti dicoret,” sambungnya.

Positif Terinfeksi Corona, Bupati Ajak Warga Berjemur Tiap Pagi

 

 

Zaki menambahkan, pihaknya juga menyiapkan rencana pengalihan dana desa untuk warga miskin terdampak corona yang tidak terdata  dalam program bantuan JPS tersebut.

“Bahkan, dana desa juga bisa kita gunakan untuk membantu warga miskin yang tidak terdata dalam program JPS, (apabila,-red) karena kondisinya terjadi di luar dugaan dan sangat darurat,” tukasnya.

Bentuk Virus Corona alias Covid-19 dilihat menggunakan mikroskop
Bentuk Virus Corona alias Covid-19 dilihat menggunakan mikroskop (NIAID-RML vis Bloomberg)

Pada Sabtu (18/4/2020), beredar video seorang yang mengaku ketua RT di Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang mengadukan soal nasibnya dicaci maki hingga dituduh korupsi dana bantuan JPS warga miskin terdampak Covid-19 sebesar Rp600 ribu.

Di video itu, ketua RT itu mengaku kecewa lantaran pengajuan data warga penerima bantuan tersebut untuk warganya ditolak pemerintah setempat.

Dia mengaku mulanya telah berusaha melakukan pendataan warga penerima bantuan tersebut di lingkungan RT-nya, yang menurutnya sudah sesuai kriteria disyaratkan pemerintah setempat.

Hasilnya, ada 137 KK yang diajukannya ke pemerintah setempat.

Namun, setelah dilakukan verifikasi, ternyata pengajuan tersebut ditolak dan hanya 20 KK yang diterima.

Akibatnya, ia mengaku dicaci maki warga, dituduh korupsi alias makan anggaran dari pemerintah setempat.

"Tahukah bapak pemerintah, tahukah bapak presiden, bapak gubernur, bapak wali kota, bapak bupati, bahwa pada saat ini kami sedang menghadapi cacian, makian, fitnah, tuduhan bahwa kami dikatakan korupsi, dikatakan makan anggaran bantuan," kata ketua RT di video itu.

Ia berharap aparatur pemerintah bisa menjelaskan secara langsung kepada masyarakat terkait jumlah kuota penerima bantuan tersebut untuk setiap RT.

Delapan Kriteria Penerima Bantuan Duit Corona

Sebelumnya, Ahmed Zaki Iskandar selaku Bupati Tangerang telah menjelaskan ada mekanisme dan kriteri untuk warga miskin penerima bantuan JPS terdampak Covid-19.

Ia menegaskan, proses pendataan program JPS dengan bantuan Rp600 ribu kepada warga miskin terdampak Covid-19 dilakukan di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Artinya, warga yang sudah menerima program PKH, BSP, dan bantuan lainnya dari pemerintah, tidak berhak menerima bantuan program JPS warga miskin terdampak corona.

Menurut Zaki, seidaknya ada delapan kriteria penerima bantuan program JPS kepada warga miskin terdampak Covid-19, yang menjadi acuan dalam pendataan.

Pertama, adalah keluarga PDP dan keluarga yang anggotanya meninggal karena positif Covid-19.

Kedua, asisten rumah tangga, pekerja, dan karyawan yang dirumahkan atau di PHK.

Ketiga, tukang ojek pangkalan, tukang becak dan sopir angkutan umum yang tidak beroperasi.

Keempat, pedagang asongan dan pedagang keliling yang sudah tidak bekerja lagi.

Kelima, tenaga harian lepas seperti tukang bangunan dan buruh.

Keenam, janda dengan sosial ekonomi yang rentan.

Ketujuh, petani penggarap dan nelayan.

Kedelapan, penyandang disabilitas.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved