Napi Dibebaskan Kumat Lakukan Kejahatan, Seperti Ini Respons Kapolri dan Yasonna Laoly

Saya perintahkan jajaran hingga ke daerah menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan

Editor: Abdul Qodir
Pexels.com
Ilustrasi lapas 

TRIBUNBANTEN.COM, - Kapolri Jenderal Idham Aziz menginstruksikan jajaran kepolisian meningkatkan pengamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan menyusul adanya kebijakan pembebasan puluhan ribu narapidana atau napi dari lapas melalui asimilasi dan integrasi oleh Kemenkumham.

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 tentang antisipasi tindak kriminal usai pembebasan narapidana program asimilasi dan integrasi saat pandemi Corona atau Covid-19.

Surat ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020.

Surat telegram itu mengarahkan para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres mengedepankan preventif dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hal itu untuk mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan.

Agus meminta jajaran kepolisian di seluruh daerah untuk mengantisipasi dan meminimalisir kejahatan jalanan yang dilakukan para napi itu.

"Saya perintahkan jajaran hingga ke daerah
‎agar‎ menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan, terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat," kata Agus.

Kejahatan Naik 11,8 Persen Bersamaan Pandemi Corona dan Dibebaskannya Hampir 39 Ribu Napi

Dalam surat telegram kapolri itu, kepolisian daerah diminta bekerjasama dengan pihak lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan para narapidana yang mendapatkan pembebasan.

Polri akan memetakan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modus.

Petugas akan menjaga lokasi rawan, serta meningkatkan patroli guna mengantisipasi tindak pidana khususnya tindak pidana jalanan.

Polri juga bekerja sama dengan pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap para narapidana tersebut.

Polri juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk membina narapidana asimilasi agar lebih produktif agar bisa memenuhi kebutuhan hidupnya selepas bebas dari lapas.

Dicontohkan, mantan napi dapat produktif dengan dilatih membuat masker dengan menggunakan sarana Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek yang bersumber dana desa.

Ilustrasi pencurian
Ilustrasi pencurian (Sripoku)

‎Tindak kejahatan sebulan terakhir di Indonesia meningkat 11,8 persen bersamaan pandemi virus corona dan dibebaskannya puluhan ribu narapidana dengan program asimilasi dan integrasi.

Polri mendata, baru 27 mantan napi yang baru dibebaskan lewat asimilasi berkaitan pandemi corona, yang ditangap kembali oleh kepolisian.

Kejahatan yang dilakukan didominasi pencurian dengan pemberatan (curat) di minimarket, pencurian kendaraan bermotor (coranmor), pencurian dengan kekerasan (curas) hingga unsur pelecehan seksual dan lainnya.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dengan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020, mengeluarkan kebijakan membebaskan puluhan ribu narapidana dan anak dari sejumlah lapas di seluruh Indonesia, melalui proses asimilasi dan integrasi.

Yasonna beralasan pembebasan para napi itu untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas dan rutan, khususnya yang kelebihan kapasitas.

Hingga Senin, 20 April 2020 pukul 07.00 WIB, sudah sebanyak 38.882 narapidana dan anak yang dibebaskan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai memberikan kuliah umum di Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Jakarta, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai memberikan kuliah umum di Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Jakarta, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020). (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Respons Menkumham Yasonna Laoly

Yasonna Laoly selaku Menkumham merespons adanya keresahan masyarakat menyusul meningkatnya aksi kejahatan yang dilakukan napi yang baru dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi.

Yasonna dalam rapat dengan kepala kantor kumham wilayah dan kepala divisi masyarakat secara online meminta jajarannya meningkatkan koordinasi dengan kepolisian atas adanya kejadian tersebut.

Yasonna meminta ke pihak kepolisian agar para napi yang tertangkap melakukan kejahatan segera dikembalikan ke lapas setelah menjalani pemberkasan pemeriksaan atau BAP.

Yasonna meminta jajarannya melengkapi segala administrasi para napi yang dibebaskan karena pandemi virus corona itu serta berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat.

Yasonna juga meminta jajarannya untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan yang dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi. 

“Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dipantau lagi rekam jejaknya. Apabila ada yang tidak benar, jangan diberikan asimilasi karena dapat merusak murwah dari program ini,” kata Yasonna Laoly dalam keterangan pers ke wartawan, Senin (20/4/2020).

"Untuk warga binaan yang sudah dibebaskan, jangan sampai ada di antara mereka yang tidak termonitor dengan baik. Cek langsung ke keluarga tempat warga binaan menjalani asimilasi. Saya minta seluruh kakanwil memantau program ini 24 jam setiap harinya,” imbuhnya. (Tribun network/fel/ilh/coz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved