Pembagian Sembako Corona

Ribut Pembagian Sembako, Akhirnya Pihak Ketua RT dan Warga Sama-sama Ditetapkan Tersangka

Saat itu yang ribut bukan warga yang menanyakan sembako dan ketua RT. Tapi...

Editor: Abdul Qodir
Tribun Jakarta
Kolase tangkapan layar video keributan dua perempuan karena masalah pembagian sembako Covid-19 di Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara, Kamis (23/4/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Masih ingat video keributan antara ketua RT dan anaknya versus warga gara-gara pembagian sembako Covid-19 di Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara, yang viral di media sosial beberapa hari lalu?

Yah, polisi baru saja menetapkan anak ketua RT, Prita Aulia alias FA dan warga tersebut, Nur Ayni alias NA, sebagai tersangka penganiayaan.

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah kedua perempuan yang terlibat pertengkaran itu saling lapor ke Polres Jakarta Utara.

Diketahui, anak perempuan ketua RT bertengkar fisik setelah ibunya terlibat adu mulut dengan warga yang menanyakan pembagian sembako.

Rupanya, warga yang dalam unggahan video dianggap sebagai korban, juga ditetapkan sebagai polisi. 

Sebab, dari hasil penyidikan polisi, diketahui warga itu juga melakukan perlawanan secara fisik kepada anak ketua RT hingga sama-sama mengalami luka.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan kronologi pertengkaran gara-gara pembagian sembako yang sempat viral di media sosial tersebut.

Diketahui kejadian itu terjadi di Jalan Rawabinangun II RT 06 RW 08 Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara.

Budhi menceritakan mulanya pada Rabu (22/4/2020) lalu, pukul 15.00 WIB, seorang warga bernama Nurhayati alias NH datang ke rumah ketua RT setempat, Imas.

Di situ Nurhayati menanyakan mengapa ia tidak mendapat sembako dari pemerintah yang didistribusikan oleh para ketua RT.
 

Akhirnya, Bu RT menjelaskan bahwa Nurhayati meski masih terdaftar sebagai warga setempat, tapi dia sudah domisili di Bekasi, Jawa Barat.

"Akhirnya Bu RT itu menyarankan NH untuk pindah," jelas Budhi dalam konferensi pers yang digelar secara online di Markas Besar Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).

Polisi jumpa pers pengungkapan kasus penganiayaan anak ketua RT dan warga terkait pembagian sembako Covid-19 di Polres Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).
Polisi jumpa pers pengungkapan kasus penganiayaan anak ketua RT dan warga terkait pembagian sembako Covid-19 di Polres Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020). (WartaKotaLive.com/Desy Selviany)

Ucapan itu ternyata membuat Nurhayati tersinggung.

Akhirnya, Nurhayati mengajak kakaknya, Nur Ayni, untuk mendatangi rumah ketua RT.

Diketahui, Nur Ayni sebelumnya juga tinggal di RT setempat Rawa Badak Utara, namun belakangan dia tinggal di Lagoa, Koja, Jakarta Utara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved