Pembagian Sembako Corona
Ribut Pembagian Sembako, Akhirnya Pihak Ketua RT dan Warga Sama-sama Ditetapkan Tersangka
Saat itu yang ribut bukan warga yang menanyakan sembako dan ketua RT. Tapi...
Perdebatan dan adu mulut terjadi saat Nurhayati, Nur Ayni bertemu dengan Bu RT di rumah Bu RT.
Namun, kata Budhi, sesaat kemudian perdebatan itu sudah selesai di antara kedua belah pihak.
Kakak beradik itu kendati masih dongkol, akhirnya meninggalkan rumah Bu RT.
Rupanya, tidak jauh kakak beradik itu meninggalkan rumah Bu RT, anak Bu RT bernama Prita Aulia keluar rumah dan mengeluarkan kalimat tidak mengenakkan.
"Ada kata-kata yang dikeluarkan salah satu pihak yang mungkin membuat emosi," ujar Budhi.
Keributan ronde kedua terjadi. Saling pukul, jambak rambut hingga saling cakar terjadi di antara kedua perempuan itu.
• Viral Ketua RT Aniaya Warga yang Tanya Bansos Corona, Ini Cerita Saksi Mata dan Camat

Menurut Budhi, sebenarnya kedua orang tersebut sebelumnya tidak memiliki masalah.
Saat itu yang ribut bukan warga yang menanyakan sembako dan ketua RT. Tapi, antara anak Ketua RT, Prita Aulia dan kakak dari warga yang menanyakan sembako, Nur Ayni.
"Jadi, tidak ada kaitannya dengan pembagian sembako dan lain-lain," papar Budhi.
Setelah kejadian itu, kedua perempuan yang terlibat keributan itu sama-sama membuat laporan ke Polres Jakarta Utara.
Polisi melakukan penyelidikan dari kedua laporan itu. Di antaranya dengan memeriksa 11 saksi, barang bukti dan hasil visum rumah sakit dari kedua pelapor.
Hasil visum menunjukan bahwa ada luka, baik di wajah Nur Ayni maupun anak Bu RT, Prita Aulia.
"Atas dasar penyidikan tersebut maka kami sudah meningkatkan kedua orang ini sebagai tersangka. Jadi perlu kita review kembali bahwa dua-duanya saling melapor," tutur Budhi.
Nur Ayni dan Prita Aulia dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kedua perempuan yang bertengkar dan saling lapor itu terancam pidana penjara 2 tahun delapan bulan atau 5 tahun jika korban mengalami karena adanya luka berat.