Pembagian Sembako Corona

Ribut Pembagian Sembako, Akhirnya Pihak Ketua RT dan Warga Sama-sama Ditetapkan Tersangka

Saat itu yang ribut bukan warga yang menanyakan sembako dan ketua RT. Tapi...

Editor: Abdul Qodir
Tribun Jakarta
Kolase tangkapan layar video keributan dua perempuan karena masalah pembagian sembako Covid-19 di Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara, Kamis (23/4/2020). 

"Jadi, mereka ini saling aniaya," kata Budhi.

Lantas, polisi menangkap kedua pelapor yang telah berstatus sebagai tersangka tersebut.

Namun, polisi tidak melakukan penahanan kepada kedua tersangkanya itu.

Sebab, dari kedua pihak yang dipertemukan dan dimediasi oleh Tiga Pilar Kecamatan Joka di Mapolres Jakarta Utara, menyatakan sepakat berdamai dan bersedia untuk saling menarik laporan polisi.

"Dalam perkembangannya, dengan dimediasi, terjadi perdamaian. Intinya saling memahami, saling menerima, dan tidak saling menuntut," kata Budhi.

Ketua RT Dicaci-Maki Warga Soal Duit Corona Rp600 Ribu, Begini Respons Bupati Tangerang

Selanjutnya, Polres Jakarta Utara akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk menentukan lanjut atau dihentikannya dua perkara penganiayaan ini.

Diberitakan sebelumnya, beredar video keributan antara dua perempuan di media sosial.

Di video itu dijelaskan keributan terjadi di Jalan Rawabinangun II, RT 006 RW 008 Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara, pada Rabu (22/4/2020) lalu, pukul 15.00 WIB.

Ditunjukkan pula bekas luka cakar di wajah dari warga yang bernama Nur.

Nur disebutkan dianiaya oleh keluarga ketua RT di Rawa Badak Utara karena menanyakan pembagian sembako.

Video itu diunggah akun bernama Rafael Rafa sekaligus keluarga Nur ke media sosial, sehari setelah kejadian dan langsung viral.

Ketua RT 006 RW 008 Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, diwawancarai di Polres Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020). Anak Imas dan warga di wilayahnya ditetapkan tersangka oleh polisi karena kasus keributan pembagian sembako Covid-19.
Ketua RT 006 RW 008 Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, diwawancarai di Polres Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020). Anak Imas dan warga di wilayahnya ditetapkan tersangka oleh polisi karena kasus keributan pembagian sembako Covid-19. (Tribun Jakarta)

Cerita Versi Ketua RT

Imas, Ketua RT 006 RW 008 Rawa Badak Utara sekaligus ibu dari Tersangka Prita Aulia, saat ditemui di kantor Polres Jakarta Utara, menceritakan kronologi keributan versinya.

Menurut Imas, keributan itu justru terjadi setelah ada pembagian sembako di wilayahnya pada 17 April 2020 lalu.

Menurutnya, saat pihaknya membagikan sembako ke warga setempat secara door to door, ternyata ada empat warga setempat yang terdata sebagai penerima bantuan tidak ditemukan keberadaannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved