Virus Corona

Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja Bisa Blunder, Presiden dan DPR Keluarkan Peringatan

Mardani mengingatkan pelonggaran PSBB dapat mengakibatkan penyebaran virus corona "Gelombang Kedua".

Editor: Abdul Qodir
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

TRIBUNBANTEN.COM - Meski pandemi penyakit virus corona atau Covid-19 masih terjadi dan jumlah warga terjangkit virus corona terus meningkat, pemerintah memutuskan akan mengendurkan pemberlakuan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemerintah tengah menyusun skenario untuk membolehkan warga berusia muda di bawah 45 tahun beraktivitas di luar rumah, termasuk bekerja. Hal itu dilakukan untuk menekan angka Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK sebagai dampak pandami Covid-19.

Hal itu disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi video usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Senin (11/5/2020).

Mulanya, Doni Monardo mengatakan dirinya selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk menyusun skenario upaya-upaya dan keseimbangan penganan Covid-19.

Doni mengatakan pihaknya berupaya menjaga agar masyarakat tidak terpapar virus corona, namun di sisi lain pihaknya juga berusaha keras agar masyarakat tidak terpapar PHK.

Ia mengutip doktrin dalam penanganan bencana, yakni mengatasi bencana tidak boleh menimbulkan bencana baru.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (bnpb)

Doni memaparkan data sebaran Covid-19 di Indonesia selama dua bulan terakhir menunjukkan adanya dua kelompok rentan yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Pertama, kelompok usia di atas 60 tahun yang meninggal dunia akibat virus corona sebanyak 45 persen.

Kedua, kelompok usia 46-59 tahun dengan memiliki penyakit penyerta atau bawaan (kormobid) sebanyak 40 persen.

Penyakit penyerta di antaranya hipertensi, diabetes, jantung, paru, dan PPOK karena kebiasaan merokok.

Sementara, kelompok usia di bawah 45 tahun yang meninggal dunia akibat virus corona hanya 15 persen.

Menurutnya, pemerintah juga berusaha keras untuk melindungi dua kelompok rentan Covid-19 meninggal dunia.

"Kalau kita bisa melindungi saudara-saudara kita, kelompok rentan ini, berarti kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," kata Doni.

Namun, di sisi lain pemerintah juga berupaya mengambil langkah mengurangi dampak Covid-19 untuk menekan jumlah PHK, khususnya pada kelompok usia di bawah 45 tahun.

"Kelompok muda usia di bawah 45 tahun, mereka adalah secara fisik sehat, mereka punya mobilitas yang tinggi, dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit," kata Doni.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved