Virus Corona

Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja Bisa Blunder, Presiden dan DPR Keluarkan Peringatan

Mardani mengingatkan pelonggaran PSBB dapat mengakibatkan penyebaran virus corona "Gelombang Kedua".

Editor: Abdul Qodir
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Pemerintah melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengizinkan transportasi pesawat untuk mengangkut penumpang untuk kepentingan pekerjaan dan bisnis serta logistik.

Belakangan, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menminta pemerintah melonggarkan peraturan PSBB untuk warga beribadah jemaah di masjid. Beberapa anggota Komisi VIII DPR RI turut mendukung permintaan itu.

Dan Menteri Agama Fachrul Razi mengaku sedang mengkaji kebijakan pelonggaran PSSB tersebut.

Jumlah kasus Covid-19 tanggal 12 Mei 2020
Jumlah kasus Covid-19 tanggal 12 Mei 2020 (Gugus Tugas Penanganan Corona)

Hampir 15 Ribu Orang Indonesia Terpapar Corona

Mulanya, pemerintah ingin mencegah penyebaran virus corona dengan membuat sejumlah peraturan dalam PSBB.

Namun, belakangan pemerintah mulai melonggarkan peraturan-peraturan dalam PSBB itu dengan alasan dampak ekonomi.

Kontras, pemerintah juga menyampaikan ke publik bahwa saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi, dengan jumlah warga terjangkit virus corona semakin banyak.

Per Selasa, 12 Mei 2020, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyampaikan saat ini jumlah pasien corona di Indonesia mencapai 14.749 orang atau bertambah 484 orang dalam 24 jam terakhir.

"Hasil akumulasi positif sebanyak  14.749, naik 484 orang," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube di Channel BNPB, Selasa (12/5/2020).

Dilaporkan juga jumlah pasien corona meninggal telah mencapai 1.007 orang.

Sementara, jumlah pasien Covid-19 yang sembuh sebanyak 3.063 orang.

Presiden dan DPR Keluarkan Peringatan

Bersamaan pernyataan Doni Monardo dan adanya pelonggaran-pelonggaran itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan peringatan agar pelonggaran PSBB dilakukan secara hati-hati alias tidak sembarang.

Pelonggaran PSBB terhadap sektor tertentu harus mengacu pada data lapangan yang akurat agar langkah yang diambil bukan justru menimbulkan masalah baru terkait penyebaran virus corona.

Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait evalauasi pelaksanaan penerapan pembatasa sosial berskala besar (PSBB), melalui video conference yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/5/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved