Virus Corona

Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja Bisa Blunder, Presiden dan DPR Keluarkan Peringatan

Mardani mengingatkan pelonggaran PSBB dapat mengakibatkan penyebaran virus corona "Gelombang Kedua".

Editor: Abdul Qodir
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

"Mengenai pelonggaran untuk PSBB agar dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa," kata Jokowi.

"Semuanya didasarkan data-data lapangan, pelaksanaan lapangan," tambahnya.

Oleh karena itu, Jokowi menyebut, prinsip kehati-hatian tersebut diharapkan segala keputusan yang diambil sudah tepat dan benar.

"Sehingga keputusan itu betul-betul keputusan yang benar," tandasnya.

Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengkritisi rencana pemerintah kembali membolehkan warga di bawah usia 45 tahun untuk kembali bekerja saat pandemi Covid-19 masih tinggi.

Menurutnya, langkah pemerintah tersebut hanya mempertimbangkan aspek ekonomi dan tidak tepat saat pandemi.

"Semua kebijakan publik hendaknya selalu dipandang dari semua sudut. Pertimbangan ekonomi semata bisa menjadi bencana," kata Mardani, Selasa (12/5/2020).

Mardani mengingatkan pelonggaran PSSB dapat mengakibatkan penyebaran virus corona "Gelombang Kedua".

Ia mencontohkan gelombang kedua penyebaran Corona telah terjadi di sejumlah negara, misalnya Korea Selatan.

Mardani meminta pemerintah tak sembarangan merumuskan kebijakan.

"Pemerintah belum punya road map yang jelas menurunkan Covid-19. Ide membebaskan usia 45 tahun ke bawah bisa jadi blunder berikutnya," pungkas Mardani.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved