Virus Corona

Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja Bisa Blunder, Presiden dan DPR Keluarkan Peringatan

Mardani mengingatkan pelonggaran PSBB dapat mengakibatkan penyebaran virus corona "Gelombang Kedua".

Tayang:
Editor: Abdul Qodir
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

"Mereka tidak ada gejala. Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar karena PHK bsia dikurangi," sambungnya.

Ini Sanksi Pelanggar PSBB bagi Pengendara Mobil, Motor, dan Pemilik Angkutan Umum di Jakarta

 

Pada awal pemaparan, Doni Monardo justru mengatakan, diperlukan kerja sama semua pihak agar patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Protokol kesehatan itu adalah mengenakan masker, menjaga jarak dan tidak menyentuh bagian sensitif seperti hidung, mulut dan mata, sebelum mencuci tangan dengan sabur dan air mengalir hingga bersih.

Menurutnya, jika semua lapisan masyarakat dapat melaksanakan protokol kesehatan tersebut tanpa kendur, maka mata rantai penyebaran virus corona dapat diputus.

Jadi, lanjut Doni, kunci dari pandemi Covid-19 ini adalah kedisplinan menjalankan protokol kesehatan.

Pada Selasa, 12 Mei 2020, Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kembali memberikan pernyataan terkait rencana kebijakan dibolehkannya warga di bawah 45 tahun kembali bekerja di luar rumah.

Ia mengatakan dasar hukum rencana tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Pasal 13 Permenkes itu mengatur 11 sektor atau bidang yang diizinkan beroperasi.

"Ini harus dilihat kembali konteksnya pada Permenkes nomor 9 tahun 2020 yaitu pasal 13, jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," ujar Doni usai rapat terbatas evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa, (12/5/2020).

Menurutnya, nantinya pimpinan, manajer hingga kepala bagian yang mempekerjakan pekerja harus memperhitungkan faktor data dalam pelaksanaan aktivitas warga di bawah 45 tahun.

Data itu telah dikumpulkan oleh Gugus Tugas gabungan dari ahli epidemologi dari berbagai perguruan tinggi, termasuk tim dari Kementerian Kesehatan.

Di sisi lain, Doni tidak menampik bahwa warga berusia di bawah 45 tahun juga berpotensi tinggi terpapar virus corona.

Oleh karena itu, pemerintah terus meminta masyarakat agar nantinya kelompok usia di bawah 45 tahun tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat melaksanakan aktivitas di dalam dan luar rumah.

"Mereka harus bisa jaga diri untuk tidak mendekatkan diri kepada keluarganya. Saat di rumah pun harus mampu melakukan protokol kesehatan, jaga jarak, termasuk juga ketika akan memasuki rumah, melepas sepatu, melepas barang-barang yang dapat membahayakan penghuni rumah lainnya. Ini harus kita ingatkan," ujarnya.

Selain pelonggaran PSBB terkait aktivitas warga di bawah 45 tahun, sebelumnya pemerintah telah melonggarkan aturan pelarangan transportasi udara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
VS
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved