Melanggar PSBB? Ini Sanksinya
Sekretaris Kecamatan Tangerang, Abu Sofyan menjelaskan, sanksi diberikan kepada para pelanggar PSBB
TRIBUNBANTEN.COM - Penerapan sanksi dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase kedua di Tangerang Raya mulai diterapkan Kamis (14/5/2020).
Masa PSBB tahap kedua ini akan berakhir pada 17 Mei 2020 mendatang.
Sekretaris Kecamatan Tangerang, Abu Sofyan menjelaskan, sanksi diberikan kepada para pelanggar PSBB.
Pihaknya melakukan patroli di sejumlah titik keramaian.
"Hari ini kami gelar operasi di Pasar Anyar. Sebanyak 44 pelanggar diamankan," ujar Abu kepada Wartakotalive.com, Kamis (14/5/2020).
Mereka yang melanggar dibawa ke kantor Kecamatan Tangerang. Kemudian dilakukan rapid test kepada warga tersebut.
"Mereka yang melanggar ini tidak pakai masker, berkerumun dan berboncengan tidak sama sesuai alamatnya," ucapnya.
Operasi ini akan digelar hingga 3 hari ke depan.
Dia mengatakan, dari hasil rapid test, ke- 44 orang ini dinyatakan negatif virus corona atau Covid-19.
"Jika pelanggar ada yang positif, akan kami isolasi di puskesmas. Lalu dirujuk ke RSUD Kota Tangerang," kata Abu.
Sanksi juga diterapkan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melakukan inspeksi di check point Pasar Kemis melihat langsung warga yang tidak memakai masker dan langsung dihampirinya.
Seperti dia memakaikan masker kepada ibu dan anak yang melintas di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Ahmed Zaki menjelaskan, selain memantau langsung proses penerapan PSBB, dia juga menindak pengendara motor yang tidak menggunakan masker.
"Dikasih sanksi push up sebanyak 10 kali yang melanggar. Dan kepada masyarakat pejalan kaki yang tidak menggunakan masker saya kasih masker agar lebih aman di tengah mewabahnya Covid-19 ini," katanya, Kamis (14/5/2020).
Dia menambahkan, inspeksi dilakukan di Pasar Kemis karena kecamatan yang padat penduduk.
Selain itu, Pasar Kemis ini berada di peringkat kedua terbanyak penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang
"Semoga penindakan ini dapat memberi efek jera terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker. "
"Kita harus sudah sadar karena memakai masker itu wajib untuk menjaga dan memutus rantai Covid-19 ini," tutur Bupati Ahmed Zaki Iskandar.
Pejalan kaki yang sedang melintas bernama Susi (43) sempat diberhentikan Ahmed Zaki Iskandar.
Saat itu, Susi sedang menggendong anaknya yang masih balita.
"Saya lewat mau membeli takjil untuk berbuka puasa,tapi saya lupa enggak membawa masker," kata Susi.
"Di jalan saya dihampiri Pak Bupati, beliau memberi saya masker dan memakaikan masker itu kepada saya dan anak saya," ucap Susi.