Virus Corona
Dear Kepala Daerah, Bansos Sembako Rawan Diselewengkan, Sebaiknya Disalurkan Tunai
Hukuman pidana mati menanti apabila ada pihak yang bermain atau melakukan penyelewenangan dalam program bansos.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar lebih berhati-hati dalam menganggarkan dan menyalurkan bantuan sosial atau bansos ke masyarakat terkait pandemi corona.
Disarankan bansos diberikan kepada warga miskin terdampak Covid-19 dalam bentuk uang tunai.
Sebab, bansos dalam bentuk barang yang melibatkan banyak pihak dan dilakukan secara serampangan berpotensi diselewengkan.
Hal ini di sampaikan oleh Koordinator ICW Adnan Topan Wisodo melalui sambungan seluler kepada Tribunbanten.com, Serang, Jumat, (15/5/2020).
Adnan menjelaskan bansos di tengah-tengah pandemi Covid-19 rawan akan potensi penyelewengan.
Sebab, menurutnya dalam keadaan seperti ini segala proses pengadaan bansos dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan aspek keakuratan data penerima yang layak.
"Ini memang potensial terjadi karena proses pengadaannya juga bisa dilakukan secara terburu-buru dan serampangan, seharusnya lebih dipertimbangkan secara matang dan akurat," jelas Adnan.
Oleh sebab itu menurutnya, bantuan yang diberikan seharusnya dalam bentuk tunai, bukan non-tunai.
Sebab, warga maupun masyarakat luas dapat lebih mudah melakukan pengawasan dan melapor jika terjadi penyelewenangan maupun pemotongan dana bansos tunai.
"Oleh karena itu, memang sebaiknya bantuan yang diberikan itu sifatnya tunai, bukan barang. Karena kalau tunai, masyarakat akan protes jika ada pemotongan tidak sah dan lain-lain," ujarnya.
• Duh, Ketua RT di Tangerang Sunat Dana Bansos Corona, Dikembalikan Setelah Ketahuan
Terkait masalah ini, ICW kembali memanggil keberanian dan profesionalitas para penegak hukum, mulai kepolisian, kejaksaan hingga KPK, melaksanakan tugasnya dalam penegakan hukum.
Para penegak hukum dapat memeriksa dan menyelediki setiap bantuan sosial yang disalurkan di daerah.
"Saya kira kejaksaan perlu menyelidik potensi mark-up belanja barang bantuan sosial," tandasnya.
Lebih lanjut, Adnan mengingatkan apabila memang ditemukan penyelewengan anggaran atau diskresi terhadap bantuan sosial yang ditujukan kepada masyarakat, maka hukuman pidana telah menanti.
" Ya jika dilakukan ASN bisa masuk pidana korupsi yang akan kena pemberatan karena ini situasi pandemi," kata Adnan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-bantuan-sosial-tunai.jpg)