Opini
Memahami Sinergi Pajak Pusat dan Pajak Daerah Dalam Bingkai PMK 70/PMK.03/2022
Kedua jenis pajak ini memiliki peran yang saling melengkapi dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah.
Penulis : Hejra Dorojatun (Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten)
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Pajak merupakan salah satu instrumen vital dalam pembangunan nasional. Di Indonesia, sistem perpajakan terbagi menjadi dua kategori besar yakni pajak pusat dan pajak daerah.
Pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
Kedua jenis pajak ini memiliki peran yang saling melengkapi dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah.
Pajak pusat mencakup :
- Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai,
- Pajak Bumi dan Bangunan sektor tertentu dan
- Terbaru yaitu pajak karbon.
Sementara pajak daerah antara lain :
- Pajak Hotel,
- Pajak Restoran,
- Pajak Hiburan, dan
- Pajak Reklame.
Sinergi antara keduanya menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya kompleksitas ekonomi dan tuntutan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Dalam konteks pajak pusat, PPN merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar. PPN dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri, termasuk makanan dan minuman serta jasa perhotelan.
Namun, tidak semua makanan, minuman, dan jasa dikenai PPN. Untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung kemudahan berusaha, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
PMK ini menjadi pedoman penting bagi pelaku usaha dan otoritas pajak dalam menentukan objek PPN.
PMK 70/PMK.03/2022 menegaskan bahwa tidak semua makanan dan minuman dikenai PPN.
Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, rumah makan, warung, kafe, dan sejenisnya tidak dikenai PPN karena sudah menjadi objek pajak daerah, yaitu pajak restoran.
Artinya, ketika konsumen membayar makanan di restoran, mereka tidak membayar PPN, tetapi membayar pajak restoran yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Hal ini menghindari terjadinya pajak berganda dan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha.
Sebaliknya, makanan dan minuman yang dijual dalam kemasan oleh produsen atau melalui toko ritel tetap dikenai PPN karena tidak termasuk dalam kategori jasa restoran.
Selain makanan dan minuman, PMK 70/PMK.03/2022 juga mengatur jasa perhotelan. Jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN mencakup jasa penginapan, termasuk fasilitas yang melekat seperti sarapan, kebersihan kamar, dan penggunaan fasilitas umum hotel.
Baca juga: Pajak Digital PMSE: Bukan Pajak Baru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Hejra-Dorojatun-DJP-Banten-adas.jpg)